LampuHijau.co.id - Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya kepada aparat yang bertugas di bagian Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) kecamatan untuk mempelajari kembali apakah pembangunan perumahan-perumahan di wilayah Jakarta Selatan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai tata ruang, agar ke depannya tidak bermasalah. Hal itu disampaikan August Hamonangan di hadapan Wakil Camat Pasar Minggu dan staf Citata Kecamatan Pasar Minggu pada 30 Maret 2021 lalu.
"Sebagai anggota Komisi A DPRD DKI yang membidangi soal perizinan saya memiliki kepentingan untuk mengetahui itu. Apakah perizinan pembangunan perumahan sudah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," ujar August Hamonangan, Senin (5/4/2021).
Tak hanya itu, August juga meminta aparat terkait, dalam hal ini Satpol PP untuk tidak bersikap menunggu atau bahkan terkesan sengaja menunda-nunda pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan bermasalah. Ia mencontohkan kasus pelanggaran proyek perumahan di Jalan Manunggal Jaya, Lebak Bulus.
"Sudah setahun lebih lho Surat Perintah Bongkar (SPB) di Jalan Manunggal Jaya itu diterbitkan. Nomor SPB-nya 410/-1758.1 tanggal 27 Februari 2020, tapi Satpol PP tidak menertibkan juga sampai hari ini. Mereka kerjanya ngapain aja sih," sindirnya.
Baca juga : Lapangan Bhara Daksa Polda NTB Diapresiasi Kapolri
Katanya menjelaskan, proyek perumahan di Jalan Manunggal Jaya itu tidak mendapat persetujuan dari warga sekitarnya, tapi tetap dilakukan, bahkan sudah ditawarkan atau dijual ke masyarakat. Jumlah bangunan yang dibangunnya pun melebihi dari izin yang diberikan, dan sekarang di-stop pembangunannya, sudah disegel, dan tinggal menunggu dibongkar oleh Satpol PP.
Ditegaskan August Hamonangan, jika sampai perumahan di Lebak Bulus itu dijual atau terjual ke masyarakat maka yang membelinya akan mengalami kerugian.
Lebih mengherankan lagi, lanjutnya, bangunan perumahan bermasalah itu yang akan dijual tersebut berdiri persis di samping kantor Kelurahan Lebak Bulus, di mana setiap harinya anggota Satpol PP datang ke kantor tersebut. Bahkan sebelum bangunan tersebut berdiri, lahan tersebut dimanfaatkan untuk parkir kendaraan-kendaraan masyarakat yang datang ke kelurahan tersebut.
Sedangkan di salah satu wilayah di Pasar Minggu, August menyatakan heran, kenapa bisa developer berencana membangun 26 unit rumah, padahal luas lahan yang digunakan sangat sempit.
Baca juga : Warga Pertanyakan IMB Pembangunan Proyek di Pelabuhan Muara Angke
"Ini yang jadi pertanyaan saya, apakah izinnya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apakah tidak melanggar rencana tata ruang," ujarnya.
Terkait penertiban bangunan-bangunan bermasalah itu, ia menerima pengaduan warga yang menyatakan bahwa Kasatpol PP DKI Arifin dan Kasatpol PP Jaksel Ujang Harmawan terkesan enggan memberi penjelasan. August memastikan dirinya akan menanyakan kepada dua orang tersebut.
"Pasti saya akan tanya ke Pak Arifin dan Pak Ujang. Apa alasan mereka belum juga melakukan penertiban, padahal sudah ada surat perintah," jelas August Hamonangan.
Baginya, sangat tidak bisa dijadikan alasan pandemi COVID-19 membuat Satpol PP DKI belum dapat melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan bermasalah tersebut. "Terapkan dong SOP protokol kesehatan. Enggak ada alasan menunda-nunda pembongkaran bangunan yang terbukti sudah melakukan pelanggaran," tukasnya.
Baca juga : PN Depok Dinilai Tidak Patuhi Perintah Negara
August Hamonangan menambahkan, saat bertemu dengan Wakil Camat Pasar Minggu ia juga mempertanyakan rencana pembangunan jembatan di Jalan Gabus Raya, Pasar Minggu yang ditolak oleh warga.(HDS)