Surat PHK-nya Dibatalkan dan Kembali Kerja

"Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Gubernur dan Jajarannya"

Sabtu, 3 April 2021, 19:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Konflik antara pengawas Kebersihan suku dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Lela Sjamsu Wijiarti dengan kepala sudin LH Jakarta Pusat Marsigit berakhir damai. Hal ini berdasarkan berita acara penyelesaian sengketa yang ditandatangani Rabu (31/3/2021) di kantor Sudin LH Jakarta Pusat.

"Berdasarkan Pergub no 125 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub no 212 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya perorangan pada syarat umum SPK pasal 18 tentang penyelesaian sengketa pada huruf a, yang bertanda tangan dibawah ini Marsigit selaku kepala Sudin LH Jakpus dan Lela Sjamsu Wijiarti selaku pelapor sepakat mengadakan perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mufakat atas permasalahan pemutusan hubungan kerja atas nama pelapor yang ditandatangani oleh Kasudin LH Jakpus no 393-082.87 tanggal 25 Februari 2021 sebagai terlapor," demikian bunyi surat Berita Acara yang diterima redaksi Lamjek Online, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga : Sarana Jaya Tegaskan Tak Ada Kerja Sama Lagi dengan KSO Sarana Utilitas

Masih dalam surat berita acara tersebut, kesimpulan atau hasil perundingan antara lain pihak terlapor mencabut atau membatalkan surat PHK no 393-082.87 tanggal 25 Februari 2021 dan memperkerjakan kembali terhitung mulai tanggal 1 April 2021 dan selanjutnya disesuaikan dengan kesepakatan kontrak yang sudah disepakati nomor 1053/-082.87 tanggal 4 Januari 2021. Selanjutnya pihak pelapor menerima baik kerugian materiil dan immateriil serta akan mencabut segala bentuk klarifikasi atau gugatan sejak ditandatangani kesepakatan ini. Lalu, hal-hal yang tidak tertuang dalam berita acara ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Menanggapi hal ini, Lela sangat berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya.

Baca juga : Alhamdulillah, Hasil Swab Wa Ode Herlina Negatif Covid-19

"Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak gubernur DKI,  bapak Plt.kadis lingkungan hidup DKI, ibu kepala Badan kepegawaian daerah DKI, bapak kasudin lingkungan hidup Jakarta Pusat, yang telah berkenan menanggapi keberatannya terkait PHK sepihak," ujar Lela.

"Saya mencabut semua laporan saya, dan menganggap masalah ini sudah selesai. Saat ini saya akan fokus kepada pekerjaan saya di  sudin lingkungan hidup Jakarta Pusat," tegas Lela.(DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal