LampuHijau.co.id - Malang nian nasib Arwan Koty, seorang konsumen PT Indotruck Utama. Pembelian satu unit ekskavator yang dibayarnya lunas, malah dipolisikan oleh pihak PT Indotruck Utama.
Bahkan, lelaki paruh baya ini mengaku dikriminalisasi oleh Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono atas pembelian ekskavator yang hingga kini tidak pernah diterimanya.
Nasib yang dialami Arwan Koty diungkapkan Kuasa Hukumnya, Aristoteles SH bermula ketika kliennya melakukan pembelian satu unit ekskavator senilai Rp 1,265 miliar dari PT Indotruck Utama pada tahun 2017 silam.
Dia mengungkapkan, pembelian satu unit ekskavator itu telah dibayar lunas kepada PT Indotruck Utama. Setelah membayar lunas , kliennya meminta PT Indotruck Utama untuk mengirimkan ekskavator tersebut ke Kabupaten Nabire, Papua.
Baca juga : Beli Motor Pake Uang Koin yang Dikumpulin Selama 4 Tahun
Namun, satu unit ekskavator yang sudah dibayarnya lunas, tidak kunjung tiba di Nabire. Merasa dirugikan, pihaknya kemudian melaporkan PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya pada tahun 2017.
Namun dalam perjalanan, penyelidikan atas laporannya di Polda Metro Jaya dihentikan penyidik secara sepihak. Alasan penghentian penyelidikan diungkapkan Aristoteles, karena pihak Kepolisian menilai tidak cukup alat bukti.
Ironisnya, merujuk surat penghentian penyelidikan tersebut, PT Indotruck Utama justru melaporkan balik kliennya ke Mabes Polri.
"Klien kami malah dituduh memberikan laporan palsu," ungkap Aristoteles saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (1/4/2021).
Baca juga : Empat Bandar Sabu Asal Malaysia Diciduk di Sunda Kelapa
Kondisi tersebut, kata dia, berbanding terbalik dengan gugatan wanprestasi PT Indotruck Utama yang dilayangkan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan kliennya, lanjut Aristoteles, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terkait hal tersebut, Aristoteles mengaku sudah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari Nabire, Papua.
Antara lain, Asun, M Sofiaansyah, Anthony Wijaya serta Henry Joedo Manurung selaku anggota Polri yang bertugas di Satuan Polair Nabire. Para saksi tersebut katanya, membuat surat pernyataan yang menyebutkan satu unit eskavator yang dibeli kliennya sudah diterima di Nabire.
Padahal barang tersebut sampai saat ini belum pernah diperlihatkan atau serah terima dari penjual ke pembeli. Dia menilai, kehadiran saksi yang menyatakan bahwa barang telah diterima di Nabire sangat penting. Sehingga kebenaran dalam perkara ini bisa terang benderang.
Baca juga : Soal Klaim Nasabah, Dirut Allianz Segera Diperiksa Penyidik
"Supaya perkara ini terang benderang, maka saksi pelapor harus hadir dalam persidangan, supaya keterangannya didengar dan laporannya harus dipertanggungjawabkan dalam persidangan," tandas Aristoteles. (RBN)