Kurang Peka Tangani Pendidikan, Dokter Dian: Sebaiknya Kadisdik DKI dan Askesmas Dievaluasi

Rabu, 31 Maret 2021, 20:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 sepertinya akan tetap menuai protes. Karena kebijakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sumber polemiknya tak juga diselesaikan secara efektif dan menyeluruh.

"Daya tampung yang tak bertambah dari tahun sebelumnya tentu akan menjadi penyebab utama protes keras warga Jakarta," kata Dokter Dian Pratama, anggota Komisi E DPRD DKI, Rabu (31/3/2021).

Baca juga : Jelang Ramadhan, Toko Daging Nusantara Sediakan Daging dan Sayur Berkualitas Dengan Harga Murah

Menurut data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, lanjut politisi Partai Gerindra ini, daya tampung siswa SMP hanya sekitar 49,6 persen dan siswa SMA dan SMK 39,2 persen. "Saya selaku anggota Komisi E terus mendorong untuk menambah daya tampung. Namun sampai saat ini Disdik DKI Jakarta masih mempertahankan daya tampung yang lama. Belum ada program yang mengarah pada peningkatan sarana pendidikan yang akan menambah daya tampung siswa baru," ungkap Bendahara Fraksi Partai Gerindra ini.

Seharusnya, imbau Dian, Kadis Pendidikan DKI dan Asisten Kesra (Askesmas) Sekda DKI berpikir sejalan dengan keinginan Gubernur Anies untuk memajukan pendidikan di DKI Jakarta. "Saya melihat, Kadisdik DKI ini tidak ada prioritas untuk menambah gedung sekolah. Seperti membeli sekolah swasta supaya menjadi milik Pemprov DKI atau universitas dan hotel yang gedungnya tidak terpakai karena akan tutup, agar di-take over oleh Pemprov DKI untuk menambah kuota gedung sekolah negeri," ungkapnya.

Baca juga : Ongen Sangaji Bagikan 30 Ribu Minyak Kayu Putih Buat RS dan Puskesmas di DKI

Yang jadi pertanyaan, lanjut dokter spesialis kandungan ini, kenapa Disdik DKI masih terus mempertahankan kuota sekolah swasta yang angkanya di atas 50 persen lebih dari kuota sekolah negeri. "Ada apa ini? Kalau katanya Disdik DKI akan menggandeng sekolah swasta dan uang SPP dibayari KJP itu tidak akan mencukupi, di samping siswa harus bayar uang pangkal masuk. Dan KJP tidak cukup untuk membayar SPP tiap bulan," ujarnya.

Masih kata Dokter Dian, wajib belajar 12 tahun bukan saja mewajibkan anak2 untuk belajar sampai pada level SLTA. Namun mewajibkan pemerintah untuk menyediakan sarana pendidikan 100% untuk masuk sekolah negeri.

Baca juga : Gagal Tangani Covid-19, dr. Dian Segera Ajukan Pansus Evaluasi Kinerja Kadinkes DKI

"Sebagai Ibu Kota negara, tentunya data yang ada membuat ironis. Karena ternyata Disdik DKI Jakarta belum bisa menuntaskan program wajib belajar 12 tahun. Saya rasa Kadis Pendidikan dan Askesmas Sekda DKI harus dievaluasi. Karena tidak berusaha mendukung gubernur dalam memajukan pendidikan di DKI Jakarta," tutupnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal