Pengusutan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Hutan Lindung di Sumsel Mandek, LSM Alam Pelita Bakal Geruduk KLHK

Rabu, 31 Maret 2021, 16:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Tanah Adat (Alam Pelita) menyoroti pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi hutan lindung di Sumetera Selatan (Sumsel).

Meski telah ditangani inspektorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), penyidikan dugaan korupsi proyek tahun 2019 itu dinilai tidak jelas kelanjutannya.

“Penyidikan mandek, padahal sudah ditangani inspektorat KLHK, tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya,” kata Koordinator LSM Alam Pelita, Syuhada, saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Karena itu, kata Syuhada, pihaknya akan menggeruduk KLHK agar kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Musi, Sumsel, menjadi terang benderang.

Baca juga : Rehabilitasi Hutan Lindung di Sumsel Beraroma Korupsi, Pejabat BPDASHL Terseret?

“Kami akan melakukan aksi unjukrasa di Kementerian Lingkungan Hidup agar kasus ini diusut sampai tuntas. Siapapun dan dimanapun pejabat yang terlibat dalam kasus itu harus dijerat hukum,” kata Syuhada.

Syuhada menyebut, proyek rehabilitasi hutan lindung tahun anggaran 2019 oleh BPDASHL Musi, sarat dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oknum pejabat BPDASHL Musi.

Dia mencontohkan proyek penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan vegetatif DAS Prioritas di Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu seluas 1.700 hektar. Pekerjaaan pembibitan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Nanti senilai Rp18,8 miliar ini, diungkapkan Syuhada, tidak terselesaikan oleh perusahaan pemenang tender, PT DK Group.

Dia menduga, PT DK Group tidak memiliki kualifikasi dan tidak mumpuni di bidang penanaman bibit. “Karena setelah kami telusuri, ternyata kualifikasi perusahaan itu di bidang konstruksi sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tahun jamak. Bahkan personil yang ada hanya nama-nama di atas kertas alias personil fiktif,” kata dia, saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Baca juga : Ditreskrimsus Dinilai Lambat Tangani Kasus Argana Oil

Selain itu, dia juga membeberkan permasalahan proyek penanaman bibit dan rehabilitasi di kawasan Hutan Lindung Mekakau dan Peraduan Gistang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, seluas 750 hektar. Kata dia, proyek pembibitan hutan senilai Rp8,2 miliar ini justru dimenangkan perusahaan bau kencur yakni CV BJS.

Pekerjaaan pembibitan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Nanti senilai Rp18,8 miliar ini, diungkapkan Syuhada, tidak terselesaikan oleh perusahaan pemenang tender, PT DK Group. Dia menduga, PT DK Group tidak memiliki kualifikasi dan tidak mumpuni di bidang penanaman bibit.

“Karena setelah kami telusuri, ternyata kualifikasi perusahaan itu di bidang konstruksi sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tahun jamak. Bahkan personil yang ada hanya nama-nama di atas kertas alias personil fiktif,” kata dia.

Selain itu, dia juga membeberkan permasalahan proyek penanaman bibit dan rehabilitasi di kawasan Hutan Lindung Mekakau dan Peraduan Gistang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, seluas 750 hektar. Kata dia, proyek pembibitan hutan senilai Rp8,2 miliar ini justru dimenangkan perusahaan bau kencur yakni CV BJS.

Baca juga : ACFFest: Masyatakat Perlu Film untuk Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Alhasil, karena tidak punya pengalaman dan tidak memiliki SKN (Sisa Kemampuan Nyata), proyek pembibitan tersebut kini menyisakan masalah.

“Ironisnya lagi proyek-proyek ini diawasi beberapa perusahaan konsultan yang notabene di bawah kendali perusahaan pemenang lelang. Kita punya bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan itu satu alamat dan satu gedung di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kuat dugaan perusahaan ini rekanan binaaan dari oknum pejabat BPDASHL,” kata dia. Saat dihubungi,

Hendra Satya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek rehablitasi hutan lindung di BPDASHL Musi, berdalih sudah dimutasi ke Provinsi Papua. Sehingga dia tidak mengetahui perkembangan penyedikan kasus tersebut.

“Maaf saya sudah dimutasi ke Papua dan Pak Siswo (Kepala BPDASHL) dimutasi ke Semarang,” kilahnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal