Ditreskrimsus Dinilai Lambat Tangani Kasus Argana Oil

Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Foto: kompas.com)
Rabu, 31 Maret 2021, 10:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kurang lebih setahun ditangani Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kasus beredarnya Produk kecantikan milik PT Argana Beauty Generation yang produknya bernama Argana Oil, masih saja jalan di tempat.

Terhitung sudah setahun, sejak pelaporan dilakukan pada 10 Februari 2020 lalu. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, namun polisi belum juga menetapkan terlapor yakni Anouar Haltout sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Perdagangan Hewan Dilindungi

"Kalau memang bukti sudah lengkap polisi harusnya segera menetapkan pelapor sebagai tersangka," kata Sahat Dio, Pengamat Kepolisian, Selasa (30/3/2021).

Sahat menuturkan, Dirkrimsus Kombes Auliansyah harus segera memberikan perhatian dalam kasus ini. Sebab diketahui produk yang beredar tak memiliki izin BPOM dan izin edar sejak 2016. "Dirkrimsus harus segera mengambil sikap. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut," tegasnya.

Baca juga : Dinilai Mampu Tangani Covid, Kali Ini PWI Jakbar Berikan Penghargaan ke Dandim

Dikonfirmasi terpisah Kasubdit Indag AKBP Azhari Kurniawan belum memberikan konfirmasinya saat ditanyakan perkembangan perihal kasus tersebut.

Diketahui, Argana Oil adalah produk minyak perawatan asal Maroko, yang diimpor secara ilegal, tanpa izin BPOM, dan tanpa izin edar sejak 2016. Perusahaan PMA yang melakukan impor dan penjualan adalah PT ARGANA BEAUTY GENERATION, dengan pemilik perusahaan sekaligus direktur yang berkewarganegaraan Belgia bernama Anouar Haltour.

Baca juga : Polres Jakpus Bongkar Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen

Argana Oil ini selain memasarkan produknya secara gencar di media sosial (Facebook dan Instagram), mereka juga aktif berjualan di online shop (Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Kaskus, dan Indo Trading). Selain itu, mereka secara terbuka mempromosikan perusaahaan dan produknya di Linkedin.com.

Yang lebih menjadi keprihatinan, selain mereka melakukan impor dan penjualan secara ilegal, transaksi pembelian berdasarkan rekening perorangan, bukan perusahaan. Sehingga negara mengalami kerugian tambahan tidak adanya laporan pajak dan OJK sebagai PMA. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal