LampuHijau.co.id - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam menegaskan, pihaknya di masa pandemi saat ini terus berkolaborasi dengan instansi terkait guna mengawasi orang asing di Jakarta Pusat. Dari pengawasan itu, Imigrasi Jakpus terus bertukar informasi dan data, serta melakukan operasi dengan instansi terkait.
"Dalam hal penindakan narkoba yang berhubungan dengan orang asing, kami menggandeng BNNP. Sejak tahun 2020, kami sudah deportasi 154 orang asing dari Jakarta Pusat," tegasnya kepada awak media, Selasa (30/03/2021).
Baca juga : Sisa Seminggu, Puluhan Ribu Lansia di Jakpus Masih Belum Ikut Vaksinasi
Godam menjelaskan, tren selama pandemi, kebanyakan izin tinggal orang asing yang ada di Jakpus sudah habis. Hal itu disebabkan transportasi udara sangat terbatas, sehingga mereka kesulitan pulang ke negaranya masing-masing.
"Kita harus menyikapi situasi-situasi seperti itu dengan bijak, pandemi ini melanda seluruh dunia. Kita tidak ada pengetatan, yang kita lakukan hanya penyesuasian situasi. Dalam rapat ini, sinergi dan kolaborasi antara instansi terkait sangat penting untuk pengawasan. Kita menyatukan konsep," katanya.
Baca juga : Plt Wali Kota Jaksel Apresiasi Kolaborasi Penanganan Genangan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Barron Ichsan menjelaskan, pihaknya mendata terdapat 956 orang asing yang memiliki izin tinggal kunjungan, 5.629 orang pemegang Kitas dan 485 orang asing pemegang Itap.
"Sepanjang tahun 2020 sudah 154 orang asing yang ditindak. Selama pandemi, pelanggaran orang asing justru menurun, karena banyak kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal lebih lama. Kita juga ada kebijakan menghapus overstay selama pandemi," tutupnya. (RKY)