Hina Media, Oknum Staf Ditjen Vokasi Kemendikbud Harus Dipecat

Selasa, 30 Maret 2021, 00:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Karena menghina media, oknum Staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikara Ruli Parulian alias WRP harus dipecat. Hal itu ditegaskan Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya alias Opan.

Dalam siaran persnya, Minggu (28/3/2021), Opan menyatakan, WRP ini melontarkan komentar penghinaan terhadap media online "lapan6online.com" di Grup WhatsApp EX.PSMK Lt 12-13 dengan menyebut, media tersebut abal-abal. Opan  mendapatkan chat WhatsApp tersebut dari narasumber yang dapat dipercaya. Dalam komentarnya, oknum WRP itu menulis "Kalau media online detik, gatra, atau tempo, saya sudah pasti melakukan klarifikasi, berhubung media abal2 DelapanEnamOnline. Com, saya kira tak perlu menanggapi, kalaupun mau berbalas pantun dengan APH (Aparat Penegak Hukum)".

Opan menilai, komentar seorang oknum staf Kemendikbud berinisial (WRP) sangat tidak mencerminkan contoh baik. "Jika memang tidak ingin membalas surat konfirmasi yang dilayangkan media lapan6online.com, tak harus juga mengomentari hal-hal yang menciderai media dengan melecehkan dan menganggap remeh, bahkan menghina media," papar Opan.

Baca juga : Raihan Suara Caleg Purwanto Dipertanyakan, Amir: Gerindra Harus Periksa

Kemudian, dalam kandungan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media Lapan6online.com merupakan media resmi dengan PT Lapan Enam Multimedia, dan bernomor AHU 0054288.AH.01.01 Tahun 2018. "Artinya, komentar oknum staf Kemendikbud yang bernama Wikara Ruli Parulian akan berpantun dengan menggunakan tangan Aparat Penegak Hukum (APH) telah salah kaprah. Media yang berlegalitas resmi dilindungi Undang-undang.

Oleh sebab itu, kami akan laporkan oknum staf kemendikbud itu ke polisi atas pelecehan, hinaan dan mendiskriminasikan media lapan6online.com," ancamnya.

Ia pun merinci, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa fungsi kontrol menjadi dasar tugas profesi jurnalis dalam menjalankan profesinya. "Ketidakpahaman seorang oknum staf kemendikbud ini telah menandakan rusaknya moral bangsa. Terlebih, orang tersebut bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang sejatinya sebagai contoh baik dalam bersikap dan bertutur kata," ia mengkritik lagi.

Baca juga : Jika Kecurangan Masif, KPU Harus Siap Pemilu Ulang

Opan pun mendesak menteri pendidikan dan kebudayaan untuk segera menindak jajarannya yang telah merendahkan martabat media dan jurnalis. "Oknum itu harus segera ditindak dan kalau bisa diberhentikan agar tidak menular seperti benalu ke pejabat lainnya.

Kami hanya mewanti-wanti jika tidak ada tindakan tegas dari menteri, maka kami akan gelar aksi hingga terbongkar semuanya," tandas Opan.

Sebelumnya, redaksi lapan6online.com telah melayangkan surat konfirmasi ke sesditjen vokasi kementerian pendidikan kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor 978/Red.Lpn6/Srt-Knfrms/III/2021 tertanggal 6 Maret 2021. Surat konfirmasi yang menanyakan adanya isu bersih-bersih sampah Dit.SMK bermula dari munculnya rumor melalui pesan WhatsApp (WA) dari WRP.

Baca juga : Harus Diapresiasi dengan Baik, Bukan untuk Mengamen di Jalanan

Dalam pesan WA itu, WRP menyebut ada perintah menteri akan ada pembersihan besar-besaran di Direktorat SMK dalam waktu dekat dan sampah-sampah akan dibuang/disingkirkan. Lebih lanjut, WRP menulis, menteri cantik mainnya karena setelah ada bukti baru disikat.

Lalu, WRP melanjutkan, itulah bodohnya/tidak mawas diri para pejabat di Dit.SMK, saking rakus dan serakahnya, tidak sadar masuk umpan. Isi WA tersebutlah yang dikonfirmasi redaksi media lapan6online.com ke sesditjen sesditjen vokasi kementerian pendidikan kebudayaan Republik Indonesia, tetapi tidak ada jawaban hingga akhirnya muncul penghinaan oleh oknum WRP. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal