Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen

Harus Diapresiasi dengan Baik, Bukan untuk Mengamen di Jalanan

Senin, 29 Maret 2021, 22:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penertiban terhadap pengamen ondel-ondel merupakan cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga keluhuran budaya Betawi. Demikian menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Budaya bangsa, termasuk kesenian Betawi seperti ondel-ondel harus mendapatkan tempat yang baik. "Bukan diperuntukkan mencari uang dengan cara-cara mengamen dan sebagainya. Kami akan carikan tempat bagi mereka yang selama ini mengamen itu," kata Riza, Minggu (28/3/2021).

Menurut dia, Dinas Kebudayaan sudah membuat konsep yang baik karena ada pembinaan juga. Meski begitu dia menyadari di masa pandemi COVID-19 yang membuat perekonomian masyarakat cukup terdampak secara signifikan, banyak orang mencari nafkah dengan mengamen memakai ondel-ondel. Namun, itu bukan alasan untuk mengganggu ketertiban umum dengan cara mengamen di jalan raya.

Baca juga : Tarif Ojol Baru Harus Seiring dengan Keselamatan & Keamanan


"Belakangan ini, ondel-ondel memang cukup marak ya kita lihat di jalan, cukup mengganggu ketertiban. Kami tidak ingin ondel-ondel ini hadir di jalan," kata Riza.


Kesenian Betawi itu patut diapresiasi dengan baik, bukan di pinggir jalan untuk mengamen dan lain sebagainya. "Ya memang itu sudah jadi suatu alat untuk mencari nafkah. Mudah-mudahan ini kami bisa carikan solusi," kata Riza. 

Baca juga : Rekan Indonesia Dukung Desakan KPCDI, Pasien Gagal Ginjal Harus Prioritas Vaksinasi


Riza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki prinsip dalam seluruh kebijakan yang dibuat harus yang terbaik bagi kepentingan masyarakat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pengamen ondel-ondel maupun yang menyewakan akan dikenai sanksi tipiring yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Itu kita kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa-nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan," kata Arifin.

Baca juga : Jamin Keamanan Ibu Kota, Wakapolda Metro Pimpin Apel Gabungan Berskala Besar


Arifin menegaskan Satpol PP DKI tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP hanya mengenakan sanksi tipiring terhadap pemilik yang berani menyewakan kesenian Betawi itu. "Tidak ada penyitaan ondel-ondel," ujarnya.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal