Korban PHK EKONID Minta Sudin Nakertrans Jakpus Serius Tanggapi Permasalahannya

Senin, 29 Maret 2021, 17:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sejumlah pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman (EKONID) mengeluhkan layanan dan kinerja Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. Pasalnya, peran mediator yang dijalankan Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakpus tidak dijalankan dengan baik.

Kuasa hukum pekerja, Ardin Sitorus mengatakan, sengketa antara para pekerja dengan Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman sudah mencatatkan perselisihan PHK itu ke Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus sejak 14 Desember 2020. Upaya sidang mediasi sudah dilakukan. Tetapi hingga kini kliennya belum juga menerima keputusan berupa anjuran dari Sudin Nakertrans sebagai mediator.

Baca juga : MoU dengan KONI Pusat Diteken, Jakpro Komit Kembangkan Industri Olahraga

"Kalau dihitung sejak dilimpahkan ke mediator (Sudin Nakertrans) pada 14 Desember 2020 sampai sekarang, sudah lebih dari 70 hari," kata Ardin Sitorus dari MMS Law Office, Senin (29/03/2021).

Lambannya penyelesaian akhir sengketa itu membuat masalah antara karyawan dengan tempat kerjanya terkatung-katung. Padahal, kata dia, berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan, mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.

Baca juga : Disorot YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Baru Tanggapi Klaim Perbaikan Kendaraan

"Kenyataannya sampai hari ini sudah lebih dari 70 hari terkatung-katung. Pihak Sudin Nakertrans, khususnya di bidang hubungan industrial, lalai, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan aduan pekerja. Ada apa sebenarnya," katanya.

Atas dasar itu, dia menilai, pelayanan perselisihan kliennya dengan tempat kerjanya di Sudin Nakertrans Jakpus buruk. Dia khawatir, dengan terkatungnya penyelesaian sengketa itu, nasib pekerja yang juga kliennya itu semakin terpuruk.

Baca juga : Korban Mafia Tanah Minta Keadilan kepada Presiden

Sementara Kasudin Nakertrans Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim mengatakan, permasalahan itu ditangani Kasi Hubungan Industrial (HI) Sudin Nakertrans Jakpus. "Saya lagi cuti, besok saya sudah masuk. Coba ke Kasie HI, Mas," singkatnya melalui aplikasi Whatsapp, Senin (29/03/2021).

Saat didatangi ke kantor Sudin Nakertrans Jakarta Pusat di lantai 5, Blok C, Pemkot Jakarta Pusat, Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Sudin Nakertrans Jakpus Nilza menolak memberikan komentar terkait masalah tersebut. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal