LampuHijau.co.id - Rencana pembongkaran puluhan kios yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan akan segera dilakukan. Sebab, lokasi lahan berdirinya kios pedagang, diklaim sebagai aset milik Pemprov DKI dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Meski demikian, para pedagang akan dibantu untuk mendapatkan tempat usaha di lokasi binaan (Lokbin) maupun lokasi sementara (Loksem) milik Pemprov DKI. Pemkot Jakarta Selatan siap memfasilitasi relokasi pedagang ke lokbin maupun loksem pilihannya.
Camat Tebet Dyan Erlangga mengatakan, lahan tempat berdirinya bangunan kios mulai dari sisi timur saluran Kalibaru Barat, tepatnya mulai dari Jalan Catur hingga Jalan Komplek Bier, merupakan aset milik Pemprov DKI jakarta. Sehingga setelah melalui beberapa tahapan sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga, puluhan bangunan tersebut akan dibongkar petugas dalam waktu dekat.
Penertiban itu merujuk Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang setiap orang atau badan membangun hunian ataupun tempat usaha di lahan milik negara.
Baca juga : Terima SP-1 Penggusuran Rumahnya, Maryam Terguncang
"Lahan itu tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI, sesuai dengan KIB (Kartu Inventaris Barang) A Sudin SDA Jakarta Selatan nomor 0101113080001 yang tercatat berupa tanah seluas 144.210 meter persegi," kata Dyan Erlangga saat dihubungi pada Minggu, (27/3/2021).
Lurah Menteng Dalam Rahmat Mulyadi mengungkapkan, pihaknya telah menggelar serangkaian sosialisasi pengosongan lahan kepada para warga pemilik bangunan. Sosialisasi pun katanya telah digelar bertahap sebanyak tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam, antara lain tanggal 13 dan 27 Januari dan 8 Maret 2021.
"Jadi, tahapan-tahapan sudah kita lakukan, kita sudah melakukan sosialisasi di kelurahan, dalam sosialisasi kita sebutkan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemprov DKI. Kami juga sampaikan kepada masyarakat apabila memiliki hak yang sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera melaporkan, karena waktu sosialisasi pihak BPN juga dihadirkan," papar Rahmat Mulyadi.
"Dan sesuai dengan kewenangannya BPN menyampaikan bahwa tidak ada alas hak lain di tanah tersebut, atau dengan kata lain belum ada yang mengajukan peningkatan hak atas tanah tersebut. Kalau memang ada alas hak yang jelas maka pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ganti untung, bukan ganti rugi," tambahnya.
Baca juga : Tiga Pilar Kemayoran Amankan Puluhan Remaja, Irwandi Usul Taman Dibuka
Namun, lanjutnya, para penghuni tidak kunjung menunjukkan bukti kepemilikan lahan hingga surat peringatan ketiga diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2021. Sehingga, terhitung 1 x 24 jam, para penghuni diminta untuk membongkar bangunan pribadi, apabila tidak ingin dibongkar paksa petugas.
"Nah, sudah kita sampaikan. Jadi, kalau tidak memiliki hak apapun jadi siap-siap saja, karena Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan secara terpadu di kawasan tersebut, mulai dari saluran air, trotoar, dan taman," jelasnya.
Walau begitu, Rahmat Mulyadi menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap memfasilitasi para pedagang. Mereka akan direlokasi ke dua lokasi, yakni Lokbin Pasar Minggu ataupun Loksem Setiabudi. "Pedagang sudah kami fasilitasi untuk relokasi oleh Sudin UMKM, ditawarkan di Loksem Setiabudi maupun di Lokbin Pasar Minggu," papar Rahmat Mulyadi.
"Tapi sejak sosialisasi sampai penerbitan surat peringatan, tidak ada yang memanfaatkan kesempatan itu, mereka justru membuat somasi-surat pernyataan bersama minta ganti rugi, ada yang 20 persen, ada yang 30 persen, ada yang 50 persen, ada yang bahkan 100 persen," jelasnya.
Baca juga : Media Harus Terapkan Asas Prudent Dalam Pemberitaan Kasus Dugaan Tindak Pidana
"Pada dasarnya, kami memfasilitasi relokasi pedagang agar pedagang bisa tetap berusaha kedua lokasi, tinggal hubungi kami dan kita bantu untuk direlokasi pakai truk ke wilayah Jabodetabek. Jangan kayak kemarin, ada yang minta dikirim barang-barangnya ke Cilacap, nah, kita bingung juga kan jauh," tandanya. (RBN)