LampuHijau.co.id - Wacana pembukaan kembali tempat hiburan malam di Ibu Kota, ditolak keras oleh Forum Silaturahmi Takmir Masjid Musholla Indonesia (Fahmi Tamani). Tempat hiburan mulai karaoke, diskotik dan lainnya, dinilai lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Ketua Takmir Masjid Musholla Indonesia, Ustadz Firdaus Turmudzi mengungkapkan, pembukaan tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19 saat ini sangat tidak pantas. Terlebih beberapa pekan mendatang, umat muslim, khususnya umat muslim di DKI Jakarta akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
"Jadi kalau dari sudut pandang agama ya jangan dulu (dibuka), karena tempat hiburan begitu kan lebih banyak mudharatnya-kerusakannya, dibandingkan manfaatnya. Jadi kita berharap jangan dibuka-jangan diizinin dulu masalah kayak gitu," ungkap Ustaz Firdaus Turmudzi saat dihubungi pada Rabu (24/3/2021).
Dosen Fakultas Filsafat Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) ini pun mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dampak negatif yang timbul imbas pembukaan kembali tempat hiburan malam. Sehingga, lanjutnya, kerja keras serta komitmen seluruh pihak dalam mengakhiri pandemi covid-19 selama setahun belakangan tidak menjadi percuma.
Baca juga : Personel Polres Subang Tidak Boleh ke Tempat Hiburan Tanpa Surat Perintah
"Semuanya memang terpuruk, ekonomi merosot luar biasa, tapi jangan jadi alasan untuk lalai. Jangan sampai tempat-tempat itu malah jadi klaster-klaster baru yang memicu peningkatan kasus covid-19," jelas Ustaz Firdaus Turmudzi.
"Hal kedua karena kita akan menjelang bulan suci Ramadan, dan ada persiapan-persiapan khusus bagi umat muslim. Jadi tegas kita menolak," tegasnya.
Sinyal Pembukaan Tempat Hiburan Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sinyal usaha karaoke untuk dapat kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Sinyal dapat kembalinya beroperasi usaha karaoke ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Korban Banjir Mengungsi di Sekolah, Zita: DKI Harus Sediakan Tempat yang Layak
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menyatakan dalam surat edaran itu, pihaknya meminta para pengusaha di sektor usaha ini untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali," kata Gumilar Ekalaya pada Rabu (10/3/2021).
Kendati demikian, untuk membuka kembali usaha karaoke, bagi pengusaha untuk dapat membuat permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Sebelum membuka usahanya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola karaoke.
Nantinya, para pengusaha karaoke diminta untuk terlebih dulu mengajukan surat permohonan beroperasi kembali ke Disparekraf DKI Dalam mengajukan surat permohonan itu, para pengusaha diminta untuk melampirkan KTP penanggung jawab, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rencana protokol kesehatan yang bakal diterapkan di tempat usahanya. "Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, meski dalam surat edaran itu diminta untuk menyiapkan diri, namun pihaknya belum memberikan izin usaha karaoke dibuka kembali.
"Jadi sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ucapnya. Ia pun menegaskan, pihaknya hanya meminta mereka mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya. "Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," tandasnya. (RBN)