Merusak Lingkungan dan Tak Berizin, Batching Plant PT Betamix Dibongkar Paksa Satpol PP

Selasa, 23 Maret 2021, 19:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satpol PP DKI Jakarta membongkar paksa lokasi pencampuran beton cor atau batching plant milik PT Betamix di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/3/2021).

Selain tak berizin, batching plant PT Betamix tersebut dinilai memicu kerusakan lingkungan. Penertiban batching plant PT Betamix tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

Puluhan anggota Satpol PP dan satu unit alat berat diterjunkan guna mempercepat proses pembongkaran. Tidak sampai hitungan jam, sejumlah bangunan serta sarana dan prasarana yang berada di area batching plant dirobohkan.

Baca juga : Nekat Langgar IMB, Bangunan Raksasa di Kebayoran Lama Dibongkar Satpol PP Jaksel

Penertiban sempat mendapat penolakan dari pihak PT Betamix selaku pengelola batching plant. Namun, Arifin memberikan pemahaman kepada pihak PT Betamix. Arifin menyebutkan bahwa batching plant milik PT Betamix itu melanggar sejumlah peraturan, mulai dari zonasi hingga pencemaran lingkungan.

Terlebih, PT Betamix diketahui sudah tidak memiliki izin operasional alias beroperasi secara illegal. "Usaha ini tidak sesuai zonasi, kedua izin-izinnya sudah tidak ada," tegas Arifin di sela-sela penertiban pada Selasa (23/3/2021).

Proses penertiban batching plant milik PT Betamix tersebut dijelaskan Arifin telah sesuai dengan ketentuan. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan dua surat peringatan sejak Desember 2020 lalu.

Baca juga : Gegara Genangan, Trotoar yang Dibangun Anies Dibongkar Bina Marga

Namun, surat yang berisi perintah untuk membongkar secara mandiri area batching plant itu tidak kunjung dilakukan. "Namun, kemudian sampai dengan hari ini, tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan," imbuhnya.

Bahkan, surat peringatan ketiga pun dilayangkan pada Januari 2021 lalu. Serupa dengan surat peringatan sebelumnya, pihak PT Betamix justru mengabaikan peringatan dengan tetap beroperasi hingga saat ini.

Padahal diketahui, keberadaan batching plant banyak dikeluhkan masyarakat, alasannya karena merusak lingkungan serta memicu beragam polusi, mulai dari pencemaran udara hingga tercemarnya air tanah.

Baca juga : Langgar IMB, Bangunan Bakal Hotel di Cilandak Terancam Dibongkar Paksa

Selain itu, pembuangan limbah batching plant PT Betamix yang dibuang langsung ke saluran air ditegaskannya menyebabkan banjir.

"Saluran air jadi penuh endapan dan tercemar. Jadi kita akan kembalikan fungsi tata ruang sebagaimana mestinya. Karena memang ada ketentuan zonasi tertentu yaitu zonasi industri yang diperbolehkan,” jelas Arifin. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal