Sengketa Tanah Ahli Waris Piok bin Kemper dengan PT Antilope Sudah Masuk Sidang Lapangan

Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat perkara sengketa tanah antara ahli waris Piok bin Kemper dan PT Antilope Madju Puri Indah digelar di lokasi lahan sengketa di Jl. Puri Molek I, Blok P-6 No. 1, Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin pagi, 22 Maret 2021.
Senin, 22 Maret 2021, 20:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Perkara sengketa tanah antara ahli waris Piok bin Kemper dengan PT Antilope Madju Puri Indah, Jakarta Barat sudah masuk Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan. Sidang lapangan digelar di lokasi: di Jl. Puri Molek I, Blok P-6 No. 1, Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin, 22 Maret 2021 pagi.

Perkara tanah ahli waris Piok bin Kemper Girik C.1034 Persil 7 S III Nomor 11/1.711.01 ini muncul di tahun 2020. Hal itu bermula saat ahli waris mengetahui adanya Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 2577 atas nama PT Antilope Madju Puri Indah Jakarta Barat.

Singkat cerita, dalam Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah sengketa, kemarin di Jl. Puri Molek I, Blok P-6 No. 1, Kelurahan Kembangan Selatan itu hadir Hakim Ketua Merna Cinthia, S. H., Hakim Anggota 1 Budiamin Rodding, S. H., Hakim Anggota 2 Akhdiat Sastrodinata, S. H., Panitra Pengganti Rudy Syamsumin, pihak PT Antilope yang diwakilkan oleh pengacara Hery Sulistiono.

Lalu, hadir juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suprapto. Kemudian, hadir kuasa hukum ahli waris Piok bin Kemper, Muhammad Nasar, dan para ahli waris Piok bin Kemper lainnya.

Pada Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat itu, Hakim Anggota 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Akhdiat Sastrodinata merinci batas-batas kepemilikan tanah ahli waris Piok bin Kemper, dan luas tanah yang diperkarakan oleh PT Antilope.

Baca juga : Pengacara Ahli Waris Piok bin Kemper Minta PT Antilope Hormati Putusan PTUN Soal HGB 2577 

"Di sini kami hanya merinci batas-batas dan luas tanah yang dimiliki ahli waris Piok bin Kemper. Apakah sesuai atau tidak? Tadi dikatakan ahli waris bahwa sisa tanah yang kini diperkarakan tergugat dalam hal ini PT Antilope seluas 2.786 meter persegi. Sedangkan di sertifikat HGB 2577 milik PT Antilope tertulis luas tanah yang diakuinya seluas 2.888 meter persegi," ungkap Akhdiat.

Fakta-fakta lainnya, dikatakan Akhdiat, akan dibacakan pada sidang selanjutnya di PTUN Jakarta untuk menentukan keabsahan dari kepemilikan tanah tersebut. "Nanti semua akan dibacakan di PTUN. Kami di sini hanya mencari fakta-fakta lapangan dan tambahan pembuktian. Sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021," ucapnya.

Sebagai tergugat 1 dalam sengketa perkara tanah ini: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat. Pihak BPN Jakbar mengklaim bahwa HGB 2577 sudah sesuai dengan permohonan awal dan data-data yang diajukan PT Antilope. Namun, hal-hal kepemilikan lainnya, pihak BPN belum tahu.

"Kami hanya menjelaskan duduk perkara muncul dan diperpanjangnya HGB 2577. Yang kami utarakan sebatas yang kami ketahui berdasarkan permohonan dan pengajuan PT Antilope," tukas Suprapto di depan hakim ketua saat Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah sengketa.

Sementara pengacara Antilope Hery Sulistiono mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada sertifikat HGB 2577. "Artinya, HGB itu kan sudah diterbitkan berdasarkan surat ukur 169/2020, tanggal 7 November 2000. Jadi, untuk apa dipersoalkan lagi," imbuh Hery.

Baca juga : Kasus Sengketa Tanah di Cakung Bikin Gerah Kementerian ATR/BPN

Sebagai bentuk pembelaan hak waris, kuasa hukum Piok bin Kemper: Muhammad Nasar merinci adanya ketidakcocokan dalam sertifikat HGB 2577. Ia menguraikan adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 1227 Tahun 1989 tentang Pemekaran Wilayah.

"Dulunya, kan obyek tanah ada di Meruya Ilir dan sejak adanya pemekaran berubah menjadi Meruya Utara. Itu pun diperkuat dengan pernyataan RT/RW setempat bahwa obyek tanah yang dimaksud belum pernah diperjual belikan ke pihak lain. Di sini juga sudah jelas dengan adanya surat pernyataan tidak sengketa dari lurah Meruya Utara," papar Nasar.

Oleh karenanya, Nasar menilai sertifikat HGB 2577 yang dimiliki PT Antilope tidak sesuai dengan letak obyek yang dimiliki kliennya. Pernyataan itu dilontarkan Nasar dan sesuai dengan fakta-fakta dan bukti yang ada bahwa Sertifikat HGB 2577 atas nama PT Antilope, yang telah diterbitkan November tahun 2000 berada di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan dan bukan di Meruya Utara.

"Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan itu kan setelah pemecahan batas obyek sengketa a quo dari Kelurahan Meruya Utara. Jadi, jelas HGB 2577 salah alamat," tegas Nasar.

Atas dasar kevalidan yang dimilikinya, Nasar menjelaskan, sebelum pemekaran, awalnya obyek masuk wilayah Meruya Ilir, kemudian keluar SK Gubernur tahun 1987 yang menegaskan bahwa Kelurahan Meruya Utara pada tahun 1991/1992 masuk ke Wilayah Kembangan Selatan setelah adanya pemisahan jalan tol sebagai perbatasan. Lanjut Nasar, lahirnya nama Kelurahan Kembangan Selatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta tahun 1992. Hal itu, kata Nasar, dipertegas juga dengan permohonan walikota Jakarta Barat terkait batas-batas dan luas pemekaran wilayah.

Baca juga : Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Penuh Rekayasa

Soal Girik C.1034 Persil 7 S III dengan luas tanah 2.786 meter persegi atas nama Piok bin Kemper yang beramat di Kp. Penggilingan, RT06/01, Meruya Utara, Kelurahan Kembangan eks Meruya Utara Kecamatan Kembangan, ungkap Nasar adalah secara utuh milik ahli waris Piok bin Kemper dan bukan milik HGB 2577 atas nama PT Antilope Madju Puri Indah.

"Keyakinan kami, majelis hakim akan bersikap obyektif dan melihat fakta-faktanya. Untuk itu, gugatan yang kami layangkan kepada BPN Jakarta Barat sebagai Tergugat 1, dan PT Antilope sebagai Tergugat 2, sudah tepat," cetus Nasar. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal