Dugaan Mafia Tanah di Kebon Sirih, Baru 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Senin, 22 Maret 2021, 16:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penyelidikan kasus dugaan mafia tanah milik Dian Rahmiani di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terus bergulir. Belum genap sebulan naik ke tahap penyidikan, polisi sudah menetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh pengacara korban, Hartanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3). Dia menyebutkan, terkait kasus ini ada 5 orang yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Namun, baru 4 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : 100 Napi Rutan Salemba Dibina Jadi Santri, Karutan: agar Berprilaku Baik Setelah Bebas

"Semua yang kita laporkan ada 5 orang. Tapi di sini baru 4 orang ditetapkan tersangka. Kami berharap semuanya bisa dijerat sesuai dengan laporan klien kami," kata Hartanto kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni CK, KY, HN, dan GS. Menurut dia, sindikat ini mengambil peran masing-masing saat menipu kliennya itu.

Baca juga : Kasus Dugaan Sengketa Tanah, Kuasa Hukum PT CIA Nilai Dian Rahmani Berbohong

"Ada yang mengaku sebagai pengusaha, ada mengaku sebagai broker. Mereka masing-masing berbagi peran," ujarnya.

Hartanto mengapreiasi kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bergerak cepat mengungkap kasus yang merugikan kliennya itu.

Baca juga : Isu Mafia Tanah Dihembuskan Para Calo

"Ya bersyukur, responnya sangat baik yang diberikan dari satgas mafia tanah sangat baik. Bahkan kita sudah mendapatkan SP2AP terkait perkembangan kasus yang kita laporkan," kata dia.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan seorang warga bernama Dian Rahmiani dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021. Aksi penipuan terjadi pada tahun 2017 silam. Awalnya Dian dan suaminya didatangi oleh dua orang pelaku. Rumah itu memang hendak dijual senilai Rp 180 miliar. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal