Pengacara Ahli Waris Piok bin Kemper Minta PT Antilope Hormati Putusan PTUN Soal HGB 2577 

Minggu, 21 Maret 2021, 11:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mohamad Nasar, pengacara sekaligus kuasa hukum ahli waris tanah, Piok bin Kemper meminta PT Antilope Madju Puri Indah, Jakarta Barat untuk menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 2577. Ini penting agar keabsahan status kepemilikan tanah tersebut jelas siapa sebenarnya yang berhak secara hukum. Demikian diungkapkan Nasar, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Ya, tanah ahli waris Piok bin Kemper yang kini telah disengketan oleh PT. Antilope Madju Puri Indah Jakarta Barat dengan alibi adanya Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 2577 telah masuk babak baru.  "Tanah seluas 2.888 meter persegi ini diakui oleh PT. Antilope Madju Puri Indah dengan adanya perpanjangan sertifikat HGB Nomor 2577/Kembangan Selatan di bulan Maret 2021. Sedangkan, proses hukum tanah itu sudah kami perkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak 07 Desember 2020 lalu," ucapnya.

Baca juga : Penyebaran Corona Masih Tinggi, Pakar Minta Anies Pertahankan PSBB Transisi

Sejak munculnya perkara di PTUN, Nasar menjelaskan, ada bentuk penekanan dari PT. Antilope terhadap ahli waris. Bahkan, lanjutnya, tanah yang telah dijadikan PKL (pedagang kaki lima) binaan itu dipaksa untuk dirobohkan. "Sudah 2 kali surat perintah bongkar yang dilayangkan PT. Antilope ke ahli waris, yakni tanggal 15 Maret 2021 dan 18 Maret 2021," imbuhnya.

Surat itu, tandas Nasar, ia nilai sebagai sebuah intervensi negatif untuk menekan ahli waris dan PKL binaan yang berdiri di atas tanah tersebut. "Tertulis dalam surat kedua PT. Antilope Nomor 1068/AMPI-RE/TKR/HK/III/2021 yang berbunyi 'Tanpa ijin dari kami selaku pemilik tidak dilaksanakan, maka dengan ini kami sampaikan peringatan kedua agar saudara untuk membongkar bangunan tersebut paling lambat tanggal 20 Maret 2021, apabila sampai tanggal tersebut tidak dilakukan pembongkaran, maka kami PT. Antilope akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana'," ucapnya.

Baca juga : Lapor ke Polisi Putrinya Diperkosa, Sudah 5 Bulan Nggak Jelas hingga Akhirnya Ngadu ke Pengacara

Advokat handal itu pun menduga, dalam kasus ini ada ketidakpahaman hukum dari PT. Antilope. "Mengapa mereka (PT Antilope) tidak paham hukum, saya katakan, karena, saat ini, telah berproses sidang PTUN Jakarta untuk memperjelas kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Di sini saya melihat adanya unsur ketakutan mereka sehingga menimbukan kepanikan dari PT. Antilope. Seharusnya kita harus menghormati proses gugatan yang sedang berjalan, dan sidang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Sidang Lapangan pada besok Senin, 22 Maret 2021 nanti," paparnya.

Lebih lanjut, pengacara yang sangat berpengalaman ini menyebut, kekuatan hukum kliennya pada keabsahan legal kepemilikan tanah sesuai pejelasan Girik C.1034 Persil 7 S III, Nomor 11/1.711.01 sangat jelas. "Serta ada kevalidan data lainnya berupa bukti-bukti yang sah. Sebagai warga negara yang baik, dan berprofesi advokat tentunya kami bersikap patuh terhadap birokrasi hukum dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada," tegasnya.

Baca juga : Kamera Pemantau Pelanggar Lalu Lintas dan Aktivitas Anggota Diluncurkan

Nah, berdasarkan hal itu, Nazar pun telah mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara yang sedang ditanganinya ke PTUN Jakarta, dengan nomor 226/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 12 Maret 2021. "Yang menjadi dasar kami melakukan permohanan PS adalah terkait pasal 153 HIR, pasal 180 RBg, pasal 211-214 RV, dan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 tahun 2021 sebagai perwujudan untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certanly) tentang letak, luas dan batas-batas objek tanah terperkara dengan Nomor 226/G/PTUN-JKT untuk pembatalan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 2577 atas nama PT. Antilope Madju," cetus Nasar.

Dia menilai bahwa data yang dimiliki kliennya memiliki kekuatan hukum pasti. "Yaitu, tercatanya Girik C.1034 Persil 7 S III di Kelurahan Meruya Utara atas nama Piok bin Kemper. Pernyataan tanah tidak sengketa dan belum pernah dipindahtangankan ke pihak lain, itu, kan bukti nyata (riil). Selain itu, kami juga telah memberikan bukti-bukti lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Artinya, kami menunggu majelis hakim mengambil keputusan yang obyektif," Nasar menegaskan. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal