LampuHijau.co.id - Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polantas menilang di jalanan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun meluncurkan 30 unit kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile, yang diharapkan bisa merekam pelanggar lalulintas. Namun, ETLE mobile juga untuk mendisiplinkan anggota polantas agar tidak mencari-cari kesalahan.
“Saya meminta agar petugas di lapangan tidak menimbulkan persepsi publik bahwa petugas mencari-cari kesalahan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran kepada wartawan di sela-sela launching 30 alat ETLE Mobile di Lapangan Promoter Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
Fadil mengakui, ETLE Mobile ini untuk merekam lokasi yang tidak terpasang ETLE stationer. Dia mencontohkan, di lingkungan rumahnya kawasan Cengkareng, Jakbar yang sering kemacetan karena banyak angkot yang ngetem.
Baca juga : Rakernis Fungsi Lalu Lintas, Kapolri Perintahkan Kakorlantas Berinovasi
“Rumah saya di Cengkareng, jalannya sempit dan banyak kendaraan yang ngetem. Tentunya petugas harus sigap,” jelas Fadil.
Mantan Kapolsek Tanah Abang ini mengatakan, dengan ETLE mobile bagiamln dari program Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo ini bisa berjalan dengan baik, dan ada penambahan alat untuk mendukung kerja petugas.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebanyak 30 ETLE mobile yang dilouncing terdiri dari helmet cam, dash cam, dan juga body cam. Kerja alat ini selama 4 jam nantinya usai merekam pelanggaran lantas lalu oleh petugas yang berkendata kan diserahkan ke kantor pusat pemantauan yang ada di gedung TMC Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga : Rakernis Fungsi Lalu Lintas, Kapolri Ibaratkan Polantas Seperti Manusia Baja
“Ketika petugas menemukan pelanggaran nanti akan terekam di kamera itu. Misal, di helm nanti ada pelanggar marka dia nengok kan nanti sudah terekam itu. Nanti hasil rekaman itu ketika dia kembali ke kantor masuk ke back office, kemudian dilihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, dalam sepekan petugas akan mengirimkan surat keterangan pelanggaran ke kediaman pengendara untuk selanjutnya dilakukan pembayaran denda tilang. Pasalnya, bila tidak dilakukan pembayaran maka STNK tidak bisa diproses untuk pembayaran pajak, dan tentunya akan diblokir.
“Semua pelanggaran yang terjadi akan diproses sama dengan ETLE, seperti surat konfirmasi dikirim ke rumah yang bersangkutan dengan fotonya, tanggal, tempat, dan sebagainya. Kemudian dia (pelanggar) harus konfirmasi dengan nomor yang tertera iya atau tidak, dan segala macamnya. Ketika dia sudah konfirmasi, kemudian kita kirimkan kode Briva (BRI Virtual) dan dia bayar lewat ATM dan sebagainya.
Baca juga : Kapolres Indramayu Beri Penghargaan 36 Personel Polri dan Satu Anggota TNI
Kalau dia tidak konfirmasi atau bayar tilang, maka denda tilangnya akan kita tambahkan ketika yang bersangkutan bayar pajak. Kita akan blokir STNK-nya dan ketika yang bersangkutan bayar pajak, dia harus bayar pajak plus denda tilangnya,” pungkas mantan Direktur Binmas Polda Metro Jaya ini. (DIR/FRK)