LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan tiga orang penyelundup sabu berinisial AR, MK dan SN. Dari tangan para pelaku jaringan Aceh ini polisi menyita sabu seberat 6,7 kilogram.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan AR dan SN pada Kamis (25/2) di wilayah Tangerang Selatan. Saat itu barang bukti 1 kilogram sabu ditemukan dari tersangka SN.
"Kita kembangkan di rumah ditemukan di dua lokasi kamar mandi dan kamar tidur itu ada barbuk sekitar 5,6 kg sabu. Jadi tersangka AR selaku pemilik barang mengakui," kata Adi, Selasa (16/3).
Berita Terkait : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan Ganja
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari temuan tersebut. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang haram itu diedarkan dari Aceh ke wilayah Pulau Jawa. Pada Minggu (28/2) polisi berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial MK.
Para pelaku kemudian mengaku menyelundupkan kilogram narkotika tersebut dari Aceh menggunakan jalur darat. "Itu menggunakan jalur darat jadi penyelundupan narkotika ini di mana sistemnya itu tersangka ini kan bertiga menggunakan dua kendaraan mobil. (Narkoba diselundupkan) di dalam kap mesin depan dan dilapisi lakban," ujar Adi.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKP Nasrandi menambahkan, cara pelaku bisa berhasil mengedarkan narkoba tersebut hingga wilayah Jakarta.
Berita Terkait : Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Gegesik
Menurutnya, dari dua mobil yang bertugas menyelundupkan narkotika dari Aceh ke Pulau Jawa ini, satu mobil berfungsi sebagai pengawas untuk menghindari dari operasi kepolisian.
"Kendaraan dikendarai isi narkoba dibawa AR. Mobil satu lagi itu mengawal dari depan. Itu istilahnya jarak 1 Km di depan yang memantau jalur. Jadi kalau ada operasi kepolisian dia akan mengabari ke belakang. Total 6,7 kilogram sabu dibawa," ungkap Nasrandi.
Dari ketiga pelaku tersebut, tersangka AR diketahui merupakan bandar narkotika tersebut. Dua tersangka lainnya dia bayar dengan masing-masing Rp 20 juta dan Rp 10 juta.
Berita Terkait : Tak Terima Dijadikan Tersangka, Glann Millen Melawan Polres Bandara Soetta Ajukan Praperadilan
Dalam pemeriksaan, pelaku AR mengeluhkan sakit di bagian dada sehingga petugas membawa ke RS Polri Kramat Jati dan meninggal dalam perawatan. "Berdasarkan keterangan isteri, pelaku AR memang memiliki riwayat jantung," jelasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.(WAH/FrK)