Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Pengedar Sabu Bersenjata Api

Selasa, 16 Maret 2021, 19:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan pengedar sabu bersenjata api. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan pelaku yang diketahui berinisial KD (33) dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram serta alat hisap.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

"Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 milimeter," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3).

Sementara itu Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat didampingi Wadir Narkoba AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Senpi rakitan milik tersangka tersebut kerap dibawa saat mengedarkan narkoba.

Baca juga : Satnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu

"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Hingga kini kami terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik sabu," jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal