Soal Lahan DP 0 Rupiah, Pras Mengaku Tidak Terlibat

Senin, 15 Maret 2021, 22:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan PD Sarana Jaya. Ia mengatakan, tidak dilibatkan terlibat dalam kasus pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Persen yang menyeret nama Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka korupsi oleh lembaga antirasuah.

Lebih lanjut, Pras, sapaan akrabnya, justru menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. "Ya, Gubernur. Gubernur (Anies Baswedan) tahu kok," ujar Prasetio Edi Marsudi kepada awak media, saat ditemui usai hadir dalam audiensi antara Komisi B DPRD DKI dan Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Senin (15/3/2021).

Baca juga : Polres Indramayu Ingatkan Personel agar Tidak Terlibat Narkotika

Ia menyebutkan, fungsi dirinya sebatas mengesahkan anggaran yang diminta oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Perumda Pembangunan Sarana Jaya. "Kalau saya cuman mensahkan, diserahkan semua uangnya, apa yang dia minta diserahkan kepada mereka lagi dong, pengesahan itu ada di tangan BUMD, di tangan eksekutif, dan dibuat pergub 1 sampai tahap pencairan," tutur Prasetio Edi Marsudi.

"Itu ada Pergubnya. Jadi, saya enggak ngerti, fungsi saya cuman megang palu untuk mengesahkan anggaran yang dimintakan," kata dia.

Baca juga : Syukuran Sederhana HPN 2021, Wartawan Jakbar Siap Berkolaborasi dengan Tiga Pilar

Karena itu, Pras mengaku tidak bersalah dalam kasus ini, lantaran dirinya tidak merasa bermain dalam kasus pengadaan tanah rumah DP nol Persen tersebut. "Kalau itu nggak lah. Saya nggak merasa bermain seperti itu kok. Biarkan saja mereka yang merasakan, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," tutur dia.

Pras menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah DP Nol Persen yang melibatkan Yoory C. Pinontoan. Dikatakannya, permasalahan BUMD itu perencanaan pertamanya dari Gubernur Anies Baswedan yang kemudian diarahkan ke dirinya. Kebetulan dirinya saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) untuk pengesahan proyek di BUMD tersebut.

Baca juga : Sidang Dugaan Rekayasa Buku Nikah, Rakim Mengakui Bukan Orang Tua IE

Sebelumnya, Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C  Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengadaan tanah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengambil sikap dengan menonaktifkan Yoory C. Pinontoan. Hal itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Adanya dugaan kasus tersebut, nama Prasetio Edi Marsudi dicatut dalam investigasi Koran Tempo. "Korupsi pembelian lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, ditengarai telah direncanakan sejak pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut-sebut berperan mengatur alokasi dana pengadaan tanah bagi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Kasus dugaan rasuah ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan," demikian bunyi Koran Tempo edisi 10 Maret 2021. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal