Terima SP-1 Penggusuran Rumahnya, Maryam Terguncang

Senin, 15 Maret 2021, 22:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Maryam (62), warga RT 01/01 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan terkejut ketika menerima Surat Peringatan Kesatu (SP-1) dari petugas Kelurahan Menteng Dalam pada Jumat (12/3/2021). Wanita lanjut usia ini terguncang ketika membaca surat pemberitahuan penggusuran bangunan rumahnya, yang dikeluarkan Satpol PP Jakarta Selatan.

Dalam surat yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan itu disebutkan, rumah yang dijadikannya sebagai warung makan bakal digusur paksa bersama belasan bangunan lainnya. Warung yang diwarisi dari orangtuanya sejak era 70-an itu dianggap melanggar ketertiban umum dan diklaim berdiri di lahan milik negara.

"Enggak ada angin-nggak ada hujan, tiba-tiba datang surat peringatan kesatu untuk meminta warga mengosongkan lahan. Kita semua jelas kaget," ungkapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Senin (15/3/2021).

Kedatangan SP-1 itu, katanya, membuat dirinya dan warga lainnya resah. Begitu juga dengan belasan warga yang sudah turun-temurun tinggal dan merintis usaha di sepanjang Jalan Raya Prof. Dr. Soepomo, tepatnya tidak jauh dari Monumen Dirgantara Pancoran itu.

Baca juga : Terima Surat Penggusuran, Warga Mendal Merasa Terzalimi

Mereka, katanya, merasakan hal serupa. Warga, diungkapkan Maryam, kini dihantui rencana penggusuran hingga berujung tidak tenangnya berusaha. "Dari hari Jumat (12/3/2021) kita udah nggak kepikiran lagi usaha, semuanya takut digusur," ungkap Maryam.

"Padahal kita semua ini lagi susah sejak covid, malah ada masalah kayak begini," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Hal senada disampaikan Piliyanto yang juga mendapat SP-1. Pedagang kamera CCTV itu mengaku kecewa dengan sikap pihak Kelurahan Menteng Dalam yang tidak mengedepankan musyawarah. Sebab, sosialisasi yang digelar sebanyak dua kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam beberapa waktu lalu itu, diungkapkannya, tidak mencapai mufakat.

Pihak Kelurahan hanya formalitas menggelar sosialisasi. Bahkan, beragam keluhan serta harapan yang disampaikan warga justru tidak dihiraukan.

Baca juga : Dahana Dukung Pembangunan Rumah Edukatif Cibogo Beringas Subang

"Sosialisasi terakhir itu nggak ada kata sepakat, masih pembicaraan alasan kenapa tempat kita digusur. Tapi dua hari kemudian surat (SP-1) justru terbit, itu yang kami kecewakan," ungkap Piliyanto.

Terkait hal tersebut, dirinya maupun belasan warga mengaku menolak penggusuran. Ia berharap agar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dapat mendengar aspirasi mereka. Alasannya, karena belasan kios yang dihuni warga saat ini tempat mereka mengais rezeki sejak lama.

"Kami berharap Bapak Gubernur Anies Baswedan bisa mendengar keluhan kami, kalau kami semua terzholimi. Tolong jangan rampas hak kami," ungkapnya.

Terkait hal ini, saat dihubungi Kasatpol PP Jakarta Selatahn Ujang Harmawan membenarkan adanya SP-1 yang diberikan pihaknya kepada warga dan pemilik usaha di sepanjang Jalan Raya Prof. Dr. Soepomo. SP tersebut, kata Ujang, dikeluarkan pada tanggal pada tanggal 12 Maret 2021 dan berlaku selama tujuh hari.

Baca juga : Epidemolog Ragukan Vaksin Nusantara Terawan

Ujang menegaskan, pemberian SP-1 itu menindaklanjuti permohonan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk kepentingan normalisasi Kali Baru.

“Jadi, Suku Dinas SDA sudah dua kali mengajukan permohonan kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk menertibkan dan mengosongkan lahan di Menteng Dalam ini. Ini untuk kepentingan pembangunan turap dan pembersihan kali,” kata Ujang.

“Sebenarnya permohonan SDA sejak tahun 2019. Makanya pemberitahuan dan sosialisasi juga sudah disampaikan kepada pemilik bangunan,” sambung Ujang. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal