LampuHijau.co.id - Jantung Maryam (62) serasa copot sesaat menerima surat pemberitahuan penggusuran dari petugas Kelurahan Menteng Dalam pada Jumat (12/3/2021).
Warga RT 01/01 Menteng Dalam (Mendal), Tebet, Jakarta Selatan itu terkejut ketika membaca Surat Peringatan Kesatu (SP-1) terkait rencana penertiban rumahnya yang dikeluarkan Satpol PP Jakarta Selatan.
Dalam surat yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan itu disebutkan, rumah yang dijadikannya sebagai warung makan bakal digusur paksa bersama belasan bangunan lainnya.
Warung yang diwarisi dari orangtuanya sejak era 70an itu dianggap melanggar ketertiban umum lantaran berdiri di lahan milik negara.
"Enggak ada angin-nggak ada hujan, tiba-tiba datang surat peringatan kesatu untuk meminta warga mengosongkan lahan. Kita semua jelas kaget," ungkapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Senin (15/3/2021).
Baca juga : Dua Remaja Pengangguran Mencuri Gawai dengan Bobol Jendela Rumah
Kedatangan SP-1 itu katanya membuat dirinya dan warga lainnya resah. Begitu juga dengan belasan warga yang sudah turun temurun tinggal dan merintis usaha di sepanjang Jalan Raya Prof Dr Soepomo, tepatnya tidak jauh dari Monumen Dirgantara Pancoran itu.
Mereka katanya merasakan hal serupa. Warga diungkapkan Maryam kini dihantui rencana penggusuran hingga berujung tidak tenangnya berusaha. "Dari hari Jumat (12/3/2021) kita udah nggak kepikiran lagi usaha, semuanya takut digusur," ungkap Maryam.
"Padahal kita semua ini lagi susah sejak covid, malam ada masalah kayak begini," ujarnya dengan mata berkaca-kaca. Hal senada disampaikan Piliyanto yang juga mendapat SP-1.
Pedagang kamera CCTV itu mengaku kecewa dengan sikap pihak Kelurahan Menteng Dalam yang tidak mengedepankan musyawarah. Sebab, sosialisasi yang digelar sebanyak dua kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam beberapa waktu lalu itu, diungkapkannya tidak mencapai mufakat.
Pihak Kelurahan hanya formalitas menggelar sosialisasi. Bahkan, beragam keluhan serta harapan yang disampaikan warga justru tidak dihiraukan.
Baca juga : DPR Masukan Peningkatan Anggaran bagi Parpol dalam Draf RUU Pemilu
"Sosialisasi terakhir itu nggak ada kata sepakat, masih pembicaraan alasan kenapa tempat kita digusur. Tapi dua hari kemudian surat (SP-1) justru terbit, itu yang kami kecewakan," ungkap Piliyanto.
Terkait hal tersebut, dirinya maupun belasan warga mengaku menolak penggusuran. Dirinya berharap agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dapat mendengar aspirasi mereka.
Alasannya karena belasan kios yang dihuni warga saat ini tempat mereka mengais rejeki sejak lama. "Kami berharap Bapak Gubernur Anies Baswedan bisa mendengar keluhan kami, kalau kami semua terzholimi. Tolong jangan rampas hak kami," ungkapnya.
Terkait hal ini, saat dihubungi Kasatpol PP Jakarta Selatahn Ujang Harmawan membenarkan adanya SP-1 yang diberikan pihaknya kepada warga dan pemilik usaha di sepanjang Jalan Raya Prof Dr Soepomo. SP tersebut, kata Ujang, dikeluarkan pada tanggal pada tanggal 12 Maret 2021 dan berlaku selama tujuh hari.
Ujang menegaskan, pemberian SP-1 itu menindaklanjuti permohonan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk kepentingan normalisasi Kali Baru.
Baca juga : Kirim Surat ke Komisi A, Warga dan Tokoh Masyarakat Minta Pemilihan RW 016 Ulang
“Jadi Suku Dinas SDA sudah dua kali mengajukan permohonan kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk menertibkan dan mengosongkan lahan di Menteng Dalam ini. Ini untuk kepentingan pembangunan turap dan pembersihan kali,” kata Ujang.
“Sebenarnya permohonan SDA sejak tahun 2019. Makanya pemberitahuan dan sosialisasi juga sudah disampaikan kepada pemilik bangunan,” sambung Ujang. (RBN)