LampuHijau.co.id - Pemakaman jenazah seorang nenek yang ditolak oleh petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalisari, Jakarta Timur, memantik perhatian kalangan DPRD DKI Jakarta.
Penolakan pemakaman Etjih Sukaesih (63) warga Jalan H Enjong 1, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur itu, dinilai menjadi bukti buruknya pelayanan terhadap masyarakat. Sebab, kata anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, pemakaman merupakan salah satu prioritas layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
"Penolakan itu menjadi bukti buruknya pelayanan masyarakat. Padahal diketahui, pemakaman merupakan prioritas," ungkap Yuke Yurike pada Senin (15/3/2021).
Terkait hal tersebut, politisi PDIP itu mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya. Hal itu agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
"Kinerjanya harus dievaluasi, kenapa ada penolakan, mengulur-ulur waktu pemakaman. Ini yang menjadi pertanyaan?" tanya Yuke Yurike.
Baca juga : Alasan Lewat Jam Kerja, Petugas TPU Kalisari Tolak Pemakaman Jenazah Seorang Nenek
"Kalau memang tidak ada jiwa melayani, lebih baik mundur saja. Pemprov DKI juga harus tegas memberikan sikap, pecat pejabat yang tidak melayani masyarakat," tambahnya.
Ia pun membandingkan pelayanan di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Selama masa kepemimpinan Ahok, kata dia, seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat pemerintahan dituntut untuk melayani masyarakat.
"Bagi mereka yang tidak bisa (melayani masyarakat) kinerjanya harus dievaluasi, dicopot. Jadi mereka yang benar-benar tulus dan punya kapasitas yang dipercaya melayani masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemakaman jenazah seorang nenek warga Jalan H Enjong 1, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur ditolak pihak Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalisari.
Penolakan tersebut diungkapkan Bani Aji Junees (37), ketika dirinya hendak mengurus pemakaman ibundanya Etjih Sukaesih (63) yang meninggal dunia karena sakit pada Kamis (11/3/2021).
Baca juga : Kapolri Perintahkan Jajarannya Jangan Ragu Bongkar Praktik Mafia Tanah
"Petugasnya bilang (TPU Kalisari) udah tutup, adminnya yang namanya Firman katanya juga udah pulang, tukang gali kuburnya juga," ungkap Bani ditemui pada Kamis (12/3/2021).
Selain itu, petugas penggali makam pun diungkapkannya sudah pulang. "Jadinya pemakaman ibu saya ditolak, katanya baru bisa dimakamin Jumat pagi pagi. Padahal saya ke TPU masih sore, seharusnya masih sempat," ujarnya kecewa.
Terkait hal ini, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menyebutkan, penolakan oleh petugas TPU Kalisari sesuai dengan kebijakan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mengatur jam operasional pelayanan TPU di wilayah Ibu Kota yang dibatasi hingga pukul 16.00 WIB selama masa pandemi covid-19. Sehingga penolakan oleh petugas TPU Kalisar, kata dia, telah tepat.
"Jadi sesuai dengan keputusan dinas (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta), kita nggak boleh layani pemakaman di atas jam empat sore. Udah begitu aturannya," ungkap Christian.
Baca juga : Kisah Penyelam Evakuasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182
Sedangkan terkait tidak adanya petugas yang berjaga di kantor pengelola TPU Kalisari, kata Christian, bukan menjadi kewenangannya.
Dirinya menegaskan pengawasan terkait kinerja petugas berada pada Satuan Pelaksana (Satpel) masing-masing TPU. "Kalau itu (pengawasan) di satpelnya masing-masing, saya nggak ngurusin hal begitu," kata dia. (RBN)