Beroperasi Tengah Malam, Tiga Bar Ini Ternyata Tidak Memiliki Izin

Senin, 15 Maret 2021, 10:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Selatan melakukan razia terhadap tempat hiburan di wilayahnya kemarin malam. Hasilnya, tiga tempat hiburan jenis bar kedapatan beroperasi hingga larut malam.

Bahkan, saat diperiksa petugas, ketiga bar tersebut ternyata tidak memiliki izin usaha pariwisata alias bodong. Temuan tempat hiburan bodong tersebut terungkap dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM berskala mikro yang dilakukan Satpol PP Jakarta Selatan pada Sabtu (13/3/2021).

Alhasil, ketiga tempat hiburan itu ditutup paksa oleh jajaran Satpol PP Jakarta Selatan. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, dalam operasi yang digelar pihaknya, terdapat tiga tempat hiburan jenis bar yang ditutup karena melanggar jam operasional.

Baca juga : Beroperasi Tengah Malam, Diskotek Dangdut di Manggarai Digerebek Satpol PP

Penutupan tempat hiburan itu merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021. Nanto menyebut, atas pelanggaran tersebut ketiga bar ditutup dan disegel selama 3 x 24 jam, terhitung sejak Sabtu (13/3/2021) hingga Selasa (16/3/2021) mendatang.

"Ada tiga tempat usaha pariwisata yang melanggar ketentuan PPKM Mikro, ketiganya kami tutup dan segel sementara selama 3 x 24 jam," jelas Nanto pada Minggu (14/3/2021).

Lokasi pertama yang ditutup pihaknya adalah Hause Rooftop yang berlokasi di Tower 2 MD Place Jalan Setiabudi Selatan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Restoran sekaligus bar itu diketahui tidak memiliki izin usaha pariwisata.

Baca juga : Lecehkan Profesi Wartawan, Tim Laywer Istri Bos Restoran akan Dilaporkan

Terkait hal tersebut, pihaknya melayangkan teguran tertulis bernomor 1386/Sat Pol JS /BAP/III/2021. "Pihak pengelola belum bisa menunjukkan ijin usaha yang dimiliki. Kami sudah buatkan BAP dan mengundang pengelola untuk datang ke kantor Sat Pol PP Walikota Jakarta Selatan," ungkap Nanto.

Hal serupa juga ditemukan pihaknya dalam pemeriksaan restoran dan bar bernama JJ Royal Brasserie yang berlokasi di Ciputra Ward, Jalan Prof Dr. Satrio Nomor 38 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pihaknya pun menutup paksa tempat usaha pariwisata tersebut. "Kami juga tutup," imbuhnya. 

Begitu juga dengan tempat usaha pariwisata ketiga, yakni BACCO Wine Culture. Bar yang berlokasi di Ciputra Ward, Jalan Prof Dr Satrio Nomor 38 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan itu diketahui tidak memiliki izin usaha.

Baca juga : Polres Indramayu Gencar Razia Warga tidak Memakai Masker

Setelah ditutup, kata Nanto, pihak pengelola diminta untuk datang ke kantor Satpol PP Walikota Jakarta Selatan sekaligus membuatkan BAP penutupan tempat usaha dengan Nomor 1387/Satpol PP-JS/BAP/III/2021. "Tempat usaha kami segel, tutup sementara," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal