LampuHijau.co.id - Kesedihan bercampur kecewa dialami keluarga besar Djunaedi (65). Warga Jalan H Enjong 1, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur ini. Keluarga terpaksa menunda pemakaman jenazah istrinya lantaran ditolak pihak Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalisari.
Penolakan tersebut diungkapkan Bani Aji Junees (37), ketika dirinya hendak mengurus pemakaman ibundanya Etjih Sukaesih (63) yang meninggal dunia karena sakit pada Kamis (11/3/2021).
Bani Aji Junees yang datang bersama tetangganya pada sekira pukul 15.00 WIB itu, mengaku kebingungan karena tidak ada seorang pun petugas di kantor pengelola TPU Kalisari.
Kantor pengelola TPU Kalisari yang berada persis di depan TPU Kalisari itu katanya dalam keadaan terkunci. Melihat hal itu, Bani akhirnya mencoba bertanya dengan seorang warga yang tinggal di dekat TPU Kalisari.
Ia kemudian diarahkan ke rumah salah satu petugas penggali makam bernama Riki yang berada di seberang TPU Kalisari. Setelah betemu Riki, Bani pun menyampaikan maksud kedatangannya sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen kependudukan milik ibunya.
Baca juga : Nekat ke Luar Kota Pas Libur Imlek, ASN Pemkot Depok Bakal Kena Sanksi
"Petugasnya bilang (TPU Kalisari) udah tutup, adminnya yang namanya Firman katanya juga udah pulang, tukang gali kuburnya juga," ungkap Bani ditemui pada Jumat (12/3/2021).
Mendengar pernyataan Riki, Bani meminta solusi. Mengingat jenazah ibunda harus dimakamkan secepatnya. "Saya tanya gimana solusinya? apa bisa dimakamin sore ini?" ujar Bani menirukan ucapannya kepada Riki.
Namun, pertanyaan Bani justru mendapat penolakan dari Riki. Petugas makam tersebut kembali menegaskan bahwa pemakaman tidak bisa dilakukan pada hari itu juga.
Alasannya karena sudah lewat jam kerja. Selain itu, petugas penggali makam pun diungkapkannya sudah pulang. "Jadinya pemakaman ibu saya ditolak, katanya baru bisa dimakamin Jumat pagi pagi. Padahal saya ke TPU masih sore, seharusnya masih sempat," ujarnya kecewa.
Berulang kali menyampaikan permohonan, Riki katanya tetap menolak. Usahanya tidak berbuah baik, Bani dan tetangganya kemudian pulang ke rumah duka.
Baca juga : Camat Diminta Sosialisasikan Kajian Pemekaran Kabupaten Subang Utara
"Kalau ditanya kecewa, ya kecewa banget. Karena kan sunnahnya itu jenazah harus secepatnya dimakamin, tapi ini justru kayak diabaikan," imbuh Bani.
Kenyataan tidak dapat memakamkan almarhum ibundanya harus ditelan pahit. Jenazah pun akhirnya disemayamkan selama semalam di rumah duka sebelum akhirnya dishalati dan dimakamkan pada Jumat (12/3/2021) siang.
"Mudah-mudahan kejadian ini cuma keluarga saya aja yang alamin, jangan sampai ada keluarga lainnya yang nasibnya sama," sesal Bani.
Terkait hal ini, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menyebutkan, penolakan oleh petugas TPU Kalisari sesuai dengan kebijakan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mengatur jam operasional pelayanan TPU di wilayah Ibu Kota yang dibatasi hingga pukul 16.00 WIB selama masa pandemi covid-19. Sehingga penolakan oleh petugas TPU Kalisar, kata dia, telah tepat.
Baca juga : Sarana Jaya Bangun MCK, Kali Ini untuk Perkampungan TPST Bantargebang, Bekasi
"Jadi sesuai dengan keputusan dinas (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta), kita nggak boleh layani pemakaman di atas jam empat sore. Udah begitu aturannya," ungkap Christian.
Sedangkan terkait tidak adanya petugas yang berjaga di kantor pengelola TPU Kalisari, kata Christian, bukan menjadi kewenangannya.
Dirinya menegaskan pengawasan terkait kinerja petugas berada pada Satuan Pelaksana (Satpel) masing-masing TPU. "Kalau itu (pengawasan) di satpelnya masing-masing, saya nggak ngurusin hal begitu," kata dia. (RBN)