Sambut Ramadhan, Satpol PP Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Rabu, 1 Mei 2019, 13:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jajaran Satpol PP Jakarta Utara (Jakut) menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) menyambut bulan suci Ramadhan, ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Koja, Tanjung Priok, dan Penjaringan. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari ke depan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, Operasi Pekat kali ini sengaja menyasar tempat hiburan malam untuk menyerahkan dan mengingatkan aturan jam operasional sesuai Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Nomor 162/SE/2019, tentang penyelenggaraan waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1440 H.

Baca juga : Sambut Ramadhan, ACT Luncurkan Program Marhaban Yaa Dermawan

"Kita mengingatkan untuk tidak ada kegiatan asusila, narkoba, dan judi. Serta menyerahkan Surat Edaran Gubernur qq Kadis Pariwisata DKI Jakarta," ujarnya, Rabu (1/5/2019).

Menurut Arifin, tempat hiburan jenis klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat harus tutup sejak H-1 Ramadhan hingga H+1 hari raya Idul Fitri. Sedangkan jam operasional tempat hiburan sub jenis usaha karaoke eksekutif, pub diatur mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.

Baca juga : Dukung LSS Tingkat Nasional, Dishub Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Sementara, karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WI . Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif, diatur beroperasi mulai pukul 20.30 WIN sampai pukul 02.00 WIB. Dan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-24.00 wIB.

Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah, dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada Pasal 38 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018.

Baca juga : Berkas Tak Dilengkapi, Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank Ditunda

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis satu hingga tiga, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan TDUP," tegasnya.

Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penyisiran dilaksanakan bersama jajaran seluruh Satpel Satpol PP kecamatan se-Jakarta Utara ke sejumlah tempat usaha di Jl. Enggano, Kecamatan Tanjung Priok; Jl. Raya Cakung-Cilincing (Cacing) Kecamatan Koja; dan Komplek DHI, Kecamatan Penjaringan. "Kita akan pantau pelaksanaannya. Kalau nanti melanggar kita akan tindak sesuai aturan," tandasnya. (Sep)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal