LampuHijau.co.id - Empat pelaku pemalsu uang dollar palsu ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemarin. Empat pelaku ini dengan belajar lewat Google bisa mencetak uang dollar Amerika Serikat palsu dengan hasil sempurna.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yunus, pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2018 silam dengan mengedarkan dollar palsu senilai Rp78 miliar. “Total kalau dirupiahkan selama tiga tahun lebih bermain sejak 2018 lalu, pengakuan awal ini sebanyak USD 540.000 (pecahan) lembar yang 100 dolar, kalau dirupiahkan 77 hingga 78 miliar rupiah,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga : Langgar PSBB, Pelaku Usaha Di Jaksel Ditindak Tegas Petugas
Yusri menuturkan, empat pelaku berinisial SUL (57), IS (49), HS (50), dan AD (47) diringkus oleh penyidik Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya di lokasi berbeda yaitu Mustika Jaya, Bekasi, Bogor dan Banten.
“Kami masih mendalami terus kasus ini,” jelas Yusri.
Baca juga : Pembunuhan Tangerang, Pelaku Kesal Niat Rujuk Ama Istri Dihalangi Kakak Ipar
Yusri menerangkan, kasus ini terungkap setelah penyidik meringkus tersangka berinisial SUL. Dari SL penyidik meringkus tiga pelaku lainnya berinisial IS, HS dan AD. “Kami juga masih terus berkoordinasi dengan pihak Kedubes AS,” ujar Yusri.
Yusri menegaskan, dari pemeriksaan diketahui kalau pemalsuan dollar Amerika tersebut diotaki oleh pelaku berimisial HS. HS pulalah yang menyandang dana untuk bisnis tersebut. “HS ini dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya karena ini pengakuan HS sudah tiga tahun,” ungkapnya.
Baca juga : Salurkan BST, Rani Dukung Sinergisme Dinsos Dengan Bank DKI
Mantan Anjak Divisi Humas Polri ini mengatakan, dalam aksinya pelaku dalam sebulan bisa mencetak uang dollar palsu 15 ribu lembar pecahan 100. “Jadi setiap bulan dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar, berarti 15 ribu dikali 100 dollar berarti USD 1,5 juta yang per seribunya dia jual Rp7 juta rupiah. Modal per seribu ini cuma Rp300 ribu, mulai kertas, tinta, dan barang-barang lainnya,” pungkas Yusri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (DIR)