LampuHijau.co.id - Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank dan J Trust Investment, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (29/4/2019). Dari pihak tergugat, perwakilan J Trust Bank, J Trust Investment serta notaris hadir memenuhi panggilan sidang.
Dalam sidang, majelis hakim sempat memberikan waktu satu minggu untuk tergugat melengkapi AD/ART. "Kita belum bisa masuk mediasi," ujar majelis hakim.
Sidang rencananya kembali digelar pada 6 Mei 2019, dengan catatan pihak tergugat melengkapi berkas administrasi.
Baca juga : Sekda Tangerang Ingin Kenalkan Pasar Modal ke Anak Muda
Ditemui usai sidang, bagian legal J Trust, Lutfi, mengaku akan melengkapi berkas yang diminta majelis hakim pada sidang selanjutnya. "Sudah kami lampirkan (AD/ART) Namun ada yang kurang," ucapnya.
Soal mediasi, perwakilan J Trust Bank meminta seluruh pihak bersabar dan sementara mengikuti prosesnya. "Nanti lah, kita ikuti saja prosesnya," imbuh dia.
Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi piutang, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.
Baca juga : Pemkot Jakut siapkan Dua Lokasi Safari Ramadhan Gubernur
Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah warga negara Indonesia (WNI). Apalagi, tidak sedikit nasabah yang diperlakukan sama. Bedanya, nilai yang Priscillia perjuangkan Rp1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp28-500 miliar.
Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Semua bermula dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Priscilla melaksanakan akad 2011 dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan dengan Bank Mutiara, serta tak melibatkan J Trust Investment Indonesia.
Lalu, ada pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia, yang disebut Priscilla tanpa sepengetahuannya. Setelahnya, J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan, dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar. Merasa dirugikan, perempuan itu lalu melayangkan gugatan ke PN Cibinong.
Baca juga : Pencanangan TNI Manunggal KB Kesehatan Targetkan 29 Ribu Akseptor di DKI Jakarta
Priscilla sendiri mengaku sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp300 juta. Sebelum melayangkan gugatan untuk mempertahankan rumahnya, Priscilla mengatakan telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui pihak J Trust. Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry Rp3,7 miliar jika ingin mengambil kembali rumahnya. (RIZ)