Anggota Resmob Dituduh Backup Mafia Tanah, Ditreskrimum Polda Metro Hanya Membantah

Senin, 8 Maret 2021, 18:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya membantah bahwa anggotanya ada yang mem-backup dan bersekongkol dengan mafia tanah. Hal ini terkait kasus penguasaan sebidang tanah seluas 7.999 meter persegi di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp100 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya dalam kasus itu adalah menindaklanjuti laporan pelapor, yakni PT PFI yang mengaku selaku pemilik lahan. "Informasi ini harus kita luruskan agar tak simpang siur," kata Tubagus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2021).

"Dasarnya yang disebut backup mafia tanah, yang dilakukan Polda Metro adalah melaksanakan laporan polisi tentang adanya laporan Pasal 167 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 335 KUHP," ujar Tubagus.

Pidana pokok atau muara laporan itu, katanya, adalah di Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tapa izin. "Di mana pelapornya adalah PT P. Untuk menindaklanjuti laporan ini maka yang perlu dilakukan penyidik mengecek siapakah yang berhak atas tanah tersebut," ujar Tubagus.

Baca juga : Bahas Mafia Tanah, Polda Metro Koordinasi dengan Kementrian ATR/BPN

Karenanya, ia mendalaminya dengan berkoordinasi dengan BPN dan sejumlah pihak, untuk mendapatkan dokumen resmi. "Jadi, bukan mem-backup, tapi menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor, yakni terlapor yang memasuki pekarangan milik orang lain. Penyelidikan dilakukan, berhak kah orang ini laporan? Berhak kah orang yang menduduki lahan itu? Karenanya, kemudian dilakukan penelusuran siapakah yang brrhak terhadap lahan tersebut," jelas Tubagus.

Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya mendapatkan dua produk dokumen dari BPN. "Dua produk dari BPN itu yakni, sertifikat lahan atas nama PT P, kemudian surat atau SK dari Kanwil DKI soal adanya pembatalan sertifikat lahan milik PT P. Di situ penyelidikan dipending atau tidak berjalan," kata Tubagus.

Kemudian, kata Tubagus, terhadap SK Pembatalan Kanwil DKI, dikeluarkan SK Kementerian ATR/BPN yang menganulir SK Pembatalan Kanwil DKI. "Sehingga hak lahan itu kembali ke PT P lagi, berdasarkan sertifikat," kata Tubagus.

Karenanya, kata dia, Polda Metro kembali menindaklanjuti laporan. "Jadi, bukan mem-backup, tapi menindaklanjuti laporan polisi oleh pihak yang berhak atas lahan berdasarkan dokumen negara," katanya.

Baca juga : Peduli Warga Korban Banjir, Ditlantas Polda Metro Siapkan Mobil Pelayanan SIM

Menurutnya, kasus lahan ini sudah diproses sejak 2002 dan juga ada kasus perdatanya. "Sudah diadakan tiga kali putusan dan terakhir dari perjalanan perkara ini, ujungnya ditetapkan surat Kementerian ATR/BPN, di mana yang berlaku adalah sertifikat atas nama PT P di lahan itu selaku pelapor," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan apa yang dipaparkan pihaknya ini untuk meluruskan informasi baik di media massa online dan media sosial, terkait dugaan dan tudingan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mem-backup mafia tanah. "Jadi, semua itu tidak benar, dan nanti bisa dijelaskan oleh pihak Kementerian ATR/BPN," kata Yusri didampingi Firdaus, selaku Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/ BPN RI.

Sebelumnya, Charles Ingkiriwang, kuasa hukum ahli waris tanah tersebut mengatakan, ada anggota Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metrooknum diduga memback up aksi mafia tanah dan bersekongkol dengan sindikat itu. Dan pihaknya sudah melaporkan anggota Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan tindakan Resmob Polda Metro Jaya yang dianggap merugikan ahli waris dan menguntungkan mafia tanah terkait sebidang tanah seluas 7.999 meter persegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp100 miliar.

Baca juga : Bongkar Mafia Tanah Sampai ke Australia, Polda Metro Kerja Sama dengan Interpol

"Mereka dari Subdit Resmob Polda Metro sudah mengambil alih lahan kita secara paksa dan sewenang-wenang. Katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut dan status quo, tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain lawan kami yakni, PT Proline Finance Indonesia. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme," kata kuasa ahli waris, Charles Ingkiriwang saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/3/2021) lalu.

Menurut Charles Ingkiriwang, perebutan paksa lahan oleh petugas dari Subdit Resmob, terjadi pada 26 November 2020 lalu. "Ada seratusan personel Subdit Resmob Polda Metro Jaya dengan dua bus mengambil alih lahan milik ahli waris Damiri," ujar Charles.

Mereka, kata Charles, juga mengusir keluarga ahli waris agar keluar dari rumah atau bangunan yang ada di lahan itu. Saat lahan akan diambil alih, Charles mengaku sudah menunjukkan bahwa sertifikat yang dimiliki PT PFI sudah dicabut oleh BPN Barat dan Kanwil DKI. "Tapi polisi nggak mau tahu. Ini artinya mereka bagian mafia tanah," katanya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal