LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Jakarta Selatan menggerebek NR Cafe Bar Live Music yang berlokasi di Jalan Saharjo Nomor 69 K Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021) tengah malam.
Pasalnya, selain melanggar protokol kesehatan, diskotek dangdut ini kedapatan melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM BM). Alhasil, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penutupan paksa dan menyegel tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga : Marak di Tengah Pandemi, Bareskrim Polri: Tindak Tegas dan Hukum Mati Pengedar Narkoba
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, penutupan dan penyegelan NR Cafe Bar, mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 172 Tahun 2021. Tak hanya itu, club malam dan diskotek dangdut itu juga telah melanggar jam operasional yang diatur dalam peraturan PPKM BM.
"Tempat usaha masih buka dan beroperasional melebihi batas waktu selama PPKM BM. Selain itu, tidak menjalankan protokol kesehatan," tegas Nanto dihubungi pada Sabtu (5/3/2021).
Baca juga : Berkas Lengkap, Catherine Wilson Diserahkan ke Kejari Depok
Nanto menegaskan, atas pelanggaran itu, pengelola dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Nomor 000127/JS/III/2021 serta BAP Penutupan Tempat Usaha dengan Nomor 1149/ Satpol PP-JS/BAP/III/2021. Bersamaan dengan itu, tempat usaha tersebut ditutup selama 3x24 jam dengan memasang garis Satpol PP di seluruh area diskotek.
"Atas pelanggaran ini, kami melakukan penutupan tempat usaha untuk jenis usaha klub malam dan diskotek dangdut. Alasannya karena pihak pengelola dengan sengaja melanggar PPKM mikro, khususnya ketentuan batas waktu operasional," tandasnya. (RBN)