LampuHijau.co.id - Merasa diberhentikan secara sepihak, Lela Syamju Wijiarti pengawas kebersihan tenaga honorer K2 di Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat berharap memperoleh keadilan.
Lela yang sudah bekerja sejak 2005 ini mengungkapkan dirinya sudah mengirim surat permohonan klarifikasi terkait alasan pemberhentian dirinya. Surat tertanggal 1 Maret 2021 tersebut ditujukan kepada kepala Sudin LH Jakpus.
"Saya menerima surat yang ditandatangani oleh kepala Sudin LH Jakpus no 393 tanggal 25 Februari 2021 perihal pemutusan hubungan kerja yang dalam isi surat tersebut berisi pemutusan kontrak saya sebagai pengawas kebersihan," ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga : 10.000 Masker Dibagikan ke Pengguna Jalan di Pondokgede Bekasi
Lela menuturkan dirinya sudah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2005 di Sudin LH Jakpus dan dirinya merasa sudah bekerja dengan baik selama ini. "Terbukti kontrak saya selalu diperpanjang hingga saya mencapai K2," bebernya.
Berkaitan dengan alasan pemberhentian kerja yang ditujukan kepada dirinya, Lela menegaskan bahwa tuduhan dirinya melakukan tindakan asusila tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.
"Saya tidak pernah diperiksa secara resmi dan tidak ada teguran baik lisan maupun tertulis oleh atasan saya berkaitan dengan tuduhan saya melakukan asusila," ujarnya lagi.
Baca juga : 10 Siswa Miskin Ditolak Masuk Sekolah Negeri di Depok, Ortunya Ngadu ke Ombudsman
Karena hal ini sudah menyangkut nama baik dirinya dan keluarga, kata Lela meminta hal tersebut diklarifikasi untuk menghindarkan fitnah.
"Karena untuk menuduh seseorang melakukan tindakan asusila harus bisa dibuktikan secara hukum. Saya mohon kepala Sudin LH Jakpus dapat memberikan solusi terbaik atas permasalahan ini," harapnya.
Menurut Lela, surat permohonan klarifikasinya juga ditembuskan ke Gubernur, Plh kadis lingkungan hidup, Walikota Jakarta Pusat, serta kepala badan kepegawaian daerah DKI.
Baca juga : Lawan Begal, Petugas Kebersihan DKLH Kota Depok Kena Bacok
"Didampingi pengacara Mangaraja SH dalam waktu dekat ini saya akan mempersiapkan langkah-langkah untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bila tidak ada jawaban atas permohonan klarifikasi nya," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Mangaraja SH dan rekan yang mendampingi Lela mengatakan berdasarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Sudin LH Jakpus nomor 1127/.082.87 pihak kepala Sudin LH tidak melakukan poin 18 dari SPMK tersebut.
"Isi dari poin 18 yakni pertama, PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasi nya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Kedua, jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan dan PPK dan penyedia sepakat memilih kedudukan hukum atau domisili di Pengadilan Negari Jakarta Pusat," ungkapnya.(dri)