Bukan Cuma Dino, Banyak Masyarakat yang Jadi Korban Mafia Tanah Tak Disorot Pemerintah

Jumat, 5 Maret 2021, 22:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus mafia tanah kembali mencuat, dan kini mulai mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus tersebut mulai ramai setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus mafia tanah yang menimpa Zurni Hasyim Djalal, ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.

Polisi akhirnya mengambil tindakan dengan menangkap orang-orang yang disinyalir menjadi dalang dugaan tindak kriminal tersebut. Sejatinya, kasus korban mafia tanah yang menimpa Zurni Hasyim Djalal adalah potret kecil dari banyaknya polemik mafia tanah di negeri ini.

Bukan hanya di kalangan tertentu, tapi melanda semua lapisan masyarakat. Masih banyak korban-korban mafia tanah lainnya yang mencari keadilan dari pemerintah.

Salah satunya adalah Karna Brata Lesmana yang juga menjadi korban dugaan penipuan tanah yang dilakukan CR. Namun karena dirinya bukan 'orang penting' di republik ini, serta tak memiliki kekuatan kapital, kasusnya tak menjadi sorotan pemerintah. Meski beruntung mampu melawan mafia tanah, namun Karna harus berjuang melewati berbagai proses yang berbelit.

"Saya juga menjadi korban mafia tanah oleh seseorang yang bernama Christoforus Richard. Saat ini dia telah menjadi narapidana," ujar Karna, Kamis (04/03/2021).

Baca juga : Peduli Masyarakat, Dahana Bangun Sarana Pendidikan dan Air Bersih

Berdasarkan pada risalah putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/PID/2019, kasus ini bermula saat Karna membeli tanah seluas 6 Ha dengan nilai Rp36 miliar yang dibeli dari PT Mutiara Sulawesi (MS) pada tahun 2010. Tanah dengan nomor SHGB Nomor 1678/Ungasan itu, terletak di Desa Ungasan, Badung, Bali.

Di samping Karna, ada pula PT Knightbridge Luxury Development yang melakukan pembelian tanah dari PT MS. Sebelum dalam penguasaan PT Mutiara Sulawesi, tanah itu dimiliki oleh PT Nusantara Raga Wisata (PT NRW) yang dipimpin CR selaku direktur utama. PT NRW menjual tanah ke PT MS senilai Rp5 miliar pada 2003.

Perkara muncul pada 2011, saat CR mengajukan permohonan eksekusi atas putusan nomor 3280K/Pdt/2010 yang mana sebetulnya di dalam amar putusan itu bersifat tidak menghukum atau (non condemtoir). CR diduga membuat surat palsu untuk mengelabui oknum BPN Bali guna mendapatkan tanah SHGB nomor 72 dan SHGB nomor 74, sehingga seolah-olah tanah tersebut masih dimiliki oleh PT NRW.

Pembatalan sertifikat tanah milik Karna yang diminta CR kala itu sempat tak dihiraukan oleh Kepala BPN Bali. Tapi tindakan itu menyebabkan Kepala BPN Bali dimutasi ke tempat lain.

Dari Kepala BPN Bali yang baru itulah akhirnya terbit pembatalan sertifikat atas nama Karna Brata Lesmana. CR pun dilaporkan oleh PT MS akibat dugaan penipuan itu. Bahkan CR telah diproses hukum dengan vonis 3 tahun penjara di tingkat pertama, bebas di tingkat banding (majelis hakim tingkat banding menyatakan CR terbukti melakukan penipuan namun dianggap sebagai tindakan perdata), lalu dinyatakan bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara di tingkat kasasi.

Baca juga : Orangtua Diimbau Awasi Anak agar Tak Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dalam pendapatnya, majelis MA menyatakan Karna dan juga PT Knightbrides sebagai pihak yang dirugikan dari perbuatan CR. "Pembatalan sertifikat dikeluarkan BPN Bali. Padahal sertipikat tanah telah dibaliknamakan atas nama saya sendiri," kata Karna.

Rupanya pembatalan itu berdasarkan atas tipu-tipu dokumen yang diduga dilakukan CR di tahun 2012. Tipu-tipu ini terungkap di pengadilan. Pembatalan itu, kata Karna, atas dasar putusan Mahkaman Agung Nomor 3280 K/Pdt/2010 tanggal 21 April 2011. Padahal putusan itu bukan putusan condemnator alias tidak bisa dieksekusi.

Terlebih pernyataan tersebut sudah diperkuat surat dari Pengadilan Negeri Cibinong. Mahkamah Agung pun akhirnya memvonis CR selama tiga tahun penjara, karena dituduh melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. CR sempat menggandeng politikus sekaligus pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra, untuk membelanya saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA, namun akhirnya ditolak.

Dalam kesempatan tersebut, Karna Brata juga turut menunjukkan sejumlah dokumen bukti kepemilikan bahwa lahan tersebut sah milik PT Mutiara Sulawesi yang juga diketahui dan ditandangani langsung oleh CR. 26 Oktober 2005 silam, sehingga yang bersangkutan tak dapat lagi berkelit dan mengaku tidak mengetahui proses jual beli lahan tersebut.

Kendati CR telah dipenjara, Karna kini kembali gelisah. Sebab ia mendapat kabar jika pria itu masih 'berkeliaran' di luar jeruji besi. "Saya mendapatkan informasi dia sakit, karena itu dibantarkan. Tapi saat dibantarkan dia kabarnya ke sana-kemari," ungkap Karna.

Baca juga : Aman dan Bikin Sehat, PMI Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah di Masa Pandemi

Masih berdasarkan informasi yang Karna terima, CR diduga menemui sejumlah orang-orang penting di republik ini. Dalam kesempatan itu, ia kerap menceritakan permasalahan yang menjeratnya. Karna juga mengaku mendapatkan info jika CR tengah melakukan upaya perlawanan balik terhadapnya.

"Dia kabarnya cerita ke sana-sini bilang bahwa dia dikriminalisasi," tuturnya. "Saya diingatkan sama teman-teman saya, 'hati-hati Pak Karna, dia gentayangan di luar tuh'," imbuhnya.

Jika benar demikian, Karna menyesalkan peristiwa itu. Ia pun meminta pihak terkait mengambil tindakan. Sehingga kesan bahwa sistem hukum di Indonesia kalah dengan mafia tanah, tak muncul di benak masyarakat.

"Mafia tanah ini begitu hebatnya. Padahal dia statusnya tahanan, tapi bisa keluar kemana-mana," kata Karna.

"Saya tahu nongkrongnya dia di mana dan dengan siapa saja. Nanti kapan waktu saya bongkar semua kalau tidak ada tindakan serius oleh pihak terkait," imbuhnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal