LampuHijau.co.id - Kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menaikkan kasus yang dilaporkan warga bernama Dian Rahmiani itu, ke tahap penyidikan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat membenarkan naiknya status penyidikan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.
"Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik tersangkanya, dugaan pidananya ada, makannya kami naikan ke sidik untuk penentuan tersangkanya," kata Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (3/3/2021).
Baca juga : Satpas SIM Polda Metro Buka Layanan Khusus untuk Korban Banjir
Tubagus meyebut kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Memang diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," ucap Tubagus.
Polda Metro Jaya saat ini telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Satgas ini akan diterjunkan untuk membasmi sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta. Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti laporan Dian Rahmiani yang tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Perdagangan Hewan Dilindungi
Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian Rahmiani mengaku ditipu oleh sindikat mafia tanah kelas kakap. Dian dan saudaranya pun kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sementara kuasa hukum korban, yaitu Hartanto, SH berharap kasus kliennya ini bisa cepat terungkap oleh Tim Satgas Mafia Tanah.
Dirinya berharap agar para tersangka yang sudah merugikan kliennya itu bisa segera dijebloskan ke penjara. "Kami sangat berharap tim satgas mafia tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap dan dalam hal ini dengan laporan yang sudah kita buat tim satgas ini bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap," kata Hartanto saat dihubungi pada Rabu(3/3/2021).
Terakhir Hartanto berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah warga yang memiliki kasus serupa atau menjadi korban bisa melaporkannya.
Baca juga : Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang di PT CAS
"Harapan saya dengan dibentuknya tim satgas mafia tanah ini biar banyak orang tahu semua rekan-rekan yang merasa punya masalah dengan hak tanahnya akibat mafia tanah jangan segan-segan datangi tim satgas mafia tanah yang ada di Polda Metro Jaya contohnya kami, kami sudah datangi dan direspon dengan baik," ucap Hartanto. (RBN)