LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan sosialisasi pembuatan e-paspor melalui aplikasi APAPO (antrian paspor online), kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Jakarta Pusat.
Pelayanan pembuatan paspor secara online untuk memudahkan masyarakat saat mendaftarkan diri pembuatan paspor baru. Terlebih menjelang liburan, banyak masyarakat antusias membuat paspor. Jika pelayanan tidak diatur, tentunya akan menimbulkan masalah. Selain untuk memudahkan masyarakat, APAPO juga untuk memberantas praktik percaloan.
Baca juga : Jakut Pastikan Juara Umum Futsal FORST DKI 2019
"Untuk meminimalisir pungli, proses pembayaran tidak di kantor tapi di bank. Daftar pembuatan paspor melalui online supaya masyarakat enak, tidak dirugikan, tidak perlu datang ke kantor Imigrasi. Masyarakat bisa mendaftar terlebih dulu dimanapun ada kesempatan," ungkap Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Hasanin di ruang pola Kantor Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Setelah mendaftar melalui APAPO, sambung Hasanin, masyarakat sudah lebih mudah. "Jadi yang datang ke kantor imigrasi pastinya mereka sudah terdaftar semua," tambahnya.
Baca juga : Dianggap Lalai, Pemilik Rumah Kos yang Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka
Hasanin menjelaskan, dalam per hari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus hanya memiliki 480 kuota pembuatan paspor. Dengan adanya aplikasi APAPO, pastinya dapat mengehemat waktu pembuatan bagi masyarakat. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar program tersebut dapat berjalan lancar.
"Tanpa didukung peran serta masyarakat tidak akan berarti. Ada 3 persyaratan pembuatan paspor yakni, KTP, KK, Akte lahir/Ijazah/buku nikah. Sangat mudah, kepastian waktu juga sudah mudah tinggal foto, wawancara, paspor jadi," paparnya.
Baca juga : Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Uji Coba Bus Listrik Transjakarta
Menanggapi program APAPO, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menilai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari lurah sampai camat perlu mengetahui sistem Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Menurutnya, lurah dan camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah perlu mengetahui APAPO karena akan menjadi sumber informasi bagi warga.
"Ini menjadi pengetahuan bagi lurah dan camat dan SKPD lainnya karena mereka akan menjadi tempat bertanya warganya tentang aplikasi ini," tutupnya. (RKY)