LampuHijau.co.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat kerja dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/3/2021).
Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, H. Muhayar RM mempertanyakan perkembangan presentase Lahan Hijau atau ruang terbuka Hijau (RTH) yang ada DKI Jakarta dan jumlah tempat pemakaman umum (TPU) untuk masyarakat.
Pihaknya mengingatkan bahwa perlu ada optimaliasi realisasi anggaran untuk kedua program tersebut mengingat lahan hijau dan pemakaman dibutuhkan masyarakat.
Baca juga : Kualitas Pelayanan Kesehatan Bagi Rakyat Akan Semakin Turun
“Ini perlu menjadi perhatian khusus dalam program kerja Dinas pertamanan dan pemakaman, sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30 persen dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4 persen,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/3).
Politisi PKS ini juga menambahkan dalam beberapa kali kesempatan berdialog dengan masyarakat, hal yang disampaikan kepadanya ialah terkait lahan pemakaman yang semakin terbatas.
Kata politisi dapil 4 Jakarta Timur ini populasi masyarakat Jakarta semakin bertambah, angka kematian juga bertambah, tetapi lahan pemakaman belum mengikuti.
Baca juga : Vaksinasi Nasional Momentum Merajut Asa Pariwisata Indonesia
"Saya berharap, di tahun 2021 ini, ibu kadis memprioritaskan keinginandan kebutuhan masyarakat. Menjalankan amanat undang-undang terkait RTH dan kebutuhan lahan pemakaman untuk masyarakat," jelas Muhayar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menjelaskan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pembangunan dan penataan RTH di sembilan TPU yang menggunakan anggaran sebesar Rp 23,9 miliar dengan total luas 3,97 hektare.
“Kita membuat RTH ini sangat konsern karena kewajiban kita disetiap kota menyiapkan dan sudah diamanatkan dalam UU. Sembilan TPU ini ada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” tandasnya.
Baca juga : Putusan PK Soal Mafia Tanah Dipertanyakan Pancari Keadilan
Adapun perluasan RTH di Jakarta Timur berada di TPU Ceger, TPU Prumpung, TPU Kober Jatinegara, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Kampung Dukuh. Selanjutnya di wilayah Jakarta Barat ada di TPU Tegal Alur dan TPU Makam Pahlawan Tegal Alur, lalu di wilayah Jakarta Selatan di TPU Serengseng Sawah, serta di wilayah Jakarta Utara di TPU Rorotan. (DRI)