Putusan PK Soal Mafia Tanah Dipertanyakan Pancari Keadilan

Senin, 1 Maret 2021, 17:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas masalah mafia tanah disambut dengan semangat perjuangan bagi pencari keadilan. Harapan masyarakat, Polri menegakkan hukum secara tegas, dengan tidak mengkhawatirkan siapapun orang besar di belakangnya.

Sikap dan harapan disampaikan oleh kuasa hukum, Argha Yudhistira, SH yang kini sedang berjuang agar Putusan PK menolak permohonan PK. Perkaranya sudah masuk peninjauan Kembali (PK) dengan Hasan Basri sebagai pemohon PK perkara No. 946 PK/Pdt.G/2020.

Baca juga : Putus Penyebaran Covid-19, Kapolda Jatim Lounching Gerakan Santri Bermasker

Argha Yudhistira berpedapat bahwa telah terjadi kekeliruan dan kejanggalan di dalam Putusan Perkara PK dengan No Perkara: 946PK/PDT/2020. Di antaranya tidak adanya Novum baru di dalam pengajuan Peninjauan Kembali tersebut, akan tetapi sebagai dasar untuk pengajuan Peninjauan Kembali hanya berupa asumsi dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut.

“Ketua Majelis Hakim di dalam Peninjauan Kembali tidak mempertimbangkan dan meneliti hasil dari putusan-putusan terdahulu, yang mana pada tingkat Kasasi telah diperiksa oleh Majelis Hakim DR.H.M Syarifuddin, SH.,MH. (sebagai Ketua Majelis) dan sekarang beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Argha.

Baca juga : Korban Mafia Tanah Minta Keadilan kepada Presiden

Sementara, ujarnya, di dalam putusan perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng berbunyi: bahwa terdakwa H. Sunata bin Arhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Menurut Argha, Pemohon Peninjauan kembali yaitu Hasan Basri Tukiman di dalam kesaksiannya pada perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada Perkara No.30/Pdt.G/2016/PN.Tng.

Baca juga : Naik Perahu Karet, Wakapolresta Tangerang Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir

“Kami berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Hasan Basri Tukiman) melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian untuk obyek perkara yang sama dalam 2 (dua) perkara yang berbeda. Kami selaku pencari keadilan di Negara Republik Indonesia, ingin mempertanyakan apa yang menjadi dasar Hakim Ketua dalam mengambil Keputusan Peninjauan Kembali No: 946PK/PDT/2020? Bahkan pada tingkat kasasi telah di Periksa dan diputus oleh Majelis Hakim DR.H.M Syarifuddin, SH.,MH,” tegasnya.

Argha berharap kepada Ketua Mahkamah Agung, untuk dapat memeriksa dan mencermati kembali terhadap Putusan untuk perkara Peninjauan Kembali No: 946PK/PDT/2020 yang dia dapatkan dari media online Direktori Mahkamah Agung. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal