LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Selatan akan mengawasi tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari. Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya tempat hiburan Brotherhood Bar yang melanggar jam operasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Nanti sebagian anggota kita siapkan untuk mengawasi dan memonitor jam operasional tempat hiburan sampai dini hari,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).
Ujang menjelaskan, tempat hiburan yang rawan melanggar jam operasional kerap ditemukan di wilayah Kecamatan Baru, Kecamatan Mampang Prapatan, dan Kecamatan Kebayoran Lama. Pengawasan di tiga wilayah ini, pihaknya melibatkan tim gugus tugas Covid dari unsur TNI/Polri.
Baca juga : 9 Pegawai Terpapar Covid, Gedung Blok A Kantor Wali Kota Jaksel Ditutup Selama Tiga Hari
“Selama ini kita koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan,” kata Ujang.
Saat ini, kata Ujang, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas terhadap Bar Brotherhood atas pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diatur dalam PSBB maupun PPKM. Selain sanksi denda, bar yang terletak di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, juga kini telah disegel oleh Satpol PP.
"Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan. Untuk sanksi berikutnya apakah melanggar Pergub dan Perda sedang dibahas oleh Satpol PP Provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai pembina," kata Ujang.
Baca juga : Ditemukan Heroin, Tempat Hiburan Malam di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP
Ujang menyebutkan, pemberian sanksi tersebut sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
"Yang pasti Bar Brotherhood sudah lebih dari satu kali melanggar. Makanya untuk sanksi-sanksi berikutnya masih dikaji oleh Satpol PP Provinsi dan Dinas Pariwisata," kata Ujang.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu(28/2/2021) dini hari. Bar Brotherhood Gunawarman ditemukan nekat beroperasi hingga dini hari. (RBN)