Disorot YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Baru Tanggapi Klaim Perbaikan Kendaraan

Rabu, 24 Februari 2021, 19:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Keluhan atas buruknya pelayanan yang disampaikan Erita Febrina (35), konsumen Asuransi ABDA, akhirnya mendapat tanggapan.

Setelah menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bengkel rekanan asuransi tersebut mendadak mengirimkan surat pemberitahuan klaim perbaikan kendaraan kepada warga Jalan Gongseng Raya, RT 08/09, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur itu. Surat tersebut disampaikan oleh seorang Admin Setia Jaya Motor bernama Dila, dengan mengirimkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Asuransi ABDA kepada pihaknya pada Rabu (24/2/2021).

Dila mengungkapkan, kendaraan Toyota Avanza bernomor polisi B 2950 TZB milik perempuan yang akrab disapa Ita itu kini sudah dapat diantarkan ke bengkel Setia Jaya Motor. "Saya mau menginformasikan bahwa SPK sudah terbit, kira-kira kapan bisa bawa kendaraannya ke bengkel?" ungkap Dila lewat pesan singkat pada Rabu (24/2/2021).

Terkait hal tersebut, Ita kembali mempertanyakan SPK atas dua klaim yang diajukannya suaminya kepada Asuransi ABDA, yakni klaim pertama pada tanggal 13 Maret 2018 dan klaim kedua pada tanggal 18 April 2020. Dila pun menerangkan, SPK yang dikirimkan kepada pihaknya merupakan klaim pertama bernomor registrasi 00203180362 yang terbit pada tanggal 29 Maret 2018. Sedangkan klaim kedua yang diketahui bernomor registrasi 00204200225 pada tanggal 18 April 2020 belum diterima pihak Setia Jaya Motor.

"Barusan saya dihubungi oleh pihak ABDA, ternyata SPK yang dikirim ke kami yang tahun 2018," ungkapnya dihubungi pada Rabu (24/2/2021).

"Nanti kalau sudah terbit SPK barunya akan kami infokan juga," tambahnya.

Baca juga : Dinilai Mampu Tangani Covid, Kali Ini PWI Jakbar Berikan Penghargaan ke Dandim

Sementara mencermati Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor registrasi 00203180362 yang dikirimkan pihak Asuransi ABDA kepada Setia Jaya Mobilindo pada Rabu (24/2/2021), terlihat sejumlah kejanggalan. SPK yang merupakan tindaklanjut atas pelaporan klaim kerusakan kendaraan pada tanggal 12 Maret 2018 itu tercetak pada hari ini, Rabu (24/2/2021) atau terpaut hampir tiga tahun setelah laporan disampaikan konsumen.

Selain itu, tanggal cetak dengan tanggal pengesahan surat terlihat tidak sesuai, sebab surat yang ditandatangani oleh Dani S itu tercatat diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2018. Ketidaksesuaian tanggal cetak dengan tanggal pengesahan surat menjadi bukti buruknya pelayanan Asuransi ABDA. Hal tersebut merujuk sebuah catatan yang tercetak dalam SPK, yakni 'SPK ini berlaku 1 minggu sejak tanggal dikeluarkan'.

Sementara pihak Setia Jaya Mobilindo baru menerima SPK dari Asuransi ABDA pada Rabu (24/2/2021) atau hampir tiga tahun setelah SPK disahkan.

Pelayanan buruk Asuransi ABDA terhadap konsumen dinilai Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai pencitraan kinerja perusahaan. YLKI pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegur Asuransi ABDA yang telah melakukan pelanggaran hak konsumen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. Dirinya menegaskan agar pihak Asuransi ABDA tidak boleh ingkar janji. Tulus pun meminta agar Asuransi ABDA dapat memenuhi seluruh hak konsumen. "Pihak ABDA tidak boleh ingkar janji pada konsumennya. Patuhi apa yang sudah menjadi haknya konsumen," ungkap Tulus Abadi dihubungi pada Selasa (23/2/2021).

Sebab, dijelaskan Tulus, pelayanan buruk tersebut merupakan bentuk promosi buruk bagi konsumen. Oleh karena itu, dirinya meminta pihak OJK untuk menegur pihak Asuransi ABDA atas buruknya kinerja. Selain itu, pelayanan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak konsumen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : Dinsos dan Bank DKI Mulai Salurkan Bansos Tunai

"Apa yang dilakukan pihak ABDA justru akan menjadi promosi negatif bagi konsumen. OJK harus menegur terhadap kinerja perusahaan asuransi yang melanggar hak konsumen," jelasnya.

Diberitakan, Erita Febrina (35) yang merupakan nasabah ABDA Insurance mengaku kecewa dengan pelayanan perusahaan asuransi yang semula bernama Asuransi Bina Dharma Artha itu. Alasannya, klaim atas kerusakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2950 TZB miliknya tidak kunjung diproses selama tiga tahun.

"Suami saya sudah berkali-kali hubungi call center Asuransi ABDA, semua persyaratan untuk klaim sudah dikasih, tapi sampai sekarang belum ada info lagi kapan mobil bisa diperbaiki," ungkap perempuan yang akrab disapa Ita itu, ditemui pada Selasa (22/2/2021).

Kekecewaan yang dirasakannya sangat beralasan. Alasannya, klaim kerusakan mobil sudah berulang kali dilakukan suaminya dalam tiga tahun belakangan. Klaim pertama, diungkapkannya, telah disampaikan suaminya pada tanggal 13 Maret 2018. Ketika itu, suaminya menghubungi call center ABDA Insurance yang dilanjutkan dengan survei ke rumah oleh seorang penyurvei ke rumah pada beberapa hari berikutnya.

Penyurvei, katanya, mencatat sejumlah kerusakan pada mobil sekaligus memberikan tanda bukti berupa surat Laporan Survei Sementara Klaim Terpadu dengan Nomor Polis/ Klaim 04002021700003-/ 000379 ter tanggal 13 Maret 2018. Dalam surat dengan nomor registrasi 00203180362 itu tercatat mobil telah didaftarkan ke bengkel bernama Setia Jaya Depok. Namun, proses survei yang berlangsung singkat itu diungkapkan Ita tanpa kelanjutan.

Pihak ABDA Insurance tidak kembali menginformasikan waktu terkait perbaikan mobil, ataupun alamat lengkap dari bengkel tujuan. "Nggak ada update-nya sama sekali, parah banget. Kita telepon call center sibuk terus. Ya, udahlah, jadinya kita abaikan juga," ungkap Ita kesal.

Baca juga : Ide Wakapolri Rekrut Preman untuk Awasi Warga Dianggap Sangat Berbahaya

Setahun berlalu, tepatnya sekira awal bulan April 2020 mobil pribadinya kembali mengalami kecelakaan. Suaminya, diungkapkan Ita, kembali melayangkan klaim kepada pihak ABDA Insurance. Laporan diterima dan survei pun dilakukan secara online karena masih dalam masa pandemi covid-19.

Sesuai dengan arahan pihak ABDA Insurance, seluruh data diri dilengkapi dan dikirimkan lewat whastapp kepada seorang pegawai bernama Elly pada tanggal 18 April 2020. Persyaratan tersebut antara lain, foto Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi saat kejadian, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedua sisi. Selain itu, foto kendaraan bagian depan yang terlihat nomor polisi , foto kendaraan bagian belakang yang terlihat nomor polisi serta foto kendaraan yang mengalami kerusakan.

"Semuanya (persyaratan) sudah dikirim, tapi sama kayak waktu ajuin klaim pertama, nggak ada follow up-nya lagi. Kita tunggu-tunggu nggak ada kabarnya," papar Ita.

"Sampai akhirnya suami saya telepon call center lagi kemarin, 18 Februari 2021. Baru dikasih tahu kalau klaim pertama itu sudah bisa masuk, klaim kedua ditolak karena waktu pelaporan lebih dari lima hari," tambahnya kecewa. Atas kejadian tersebut, Ita merasa dirugikan oleh pihak ABDA Insurance. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal