Selama Masa PPKM, Kantor Imigrasi Tangkap 9 WNA Langgar Izin Tinggal di Jakarta

Rabu, 24 Februari 2021, 18:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dijalankan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak sembilan Warga Negara Asing (WNA) dijaring petugas imigrasi lantaran melanggar izin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham RI DKI Jakarta Safar Mohammad Godam menjelaskan, para WNA itu ditangkap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Baca juga : Selama Pandemi, 94 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Jaksel

"Secara total ada sembilan orang. Rinciannya, enam final, empat proyustisia dari India mau masuk sidang dan dari Thailand, serta Maroko masih nunggu P21. Ada dua yang sudah di deportasi, dan ditambah tiga yang baru dibekuk," katanya di Jakarta, Rabu (24/02/2021).

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Baron Ichsan menambahkan, pihaknya baru saja mengamankan 3 WNA asal Afrika yang melebihi izin tinggal yang berlaku. "Kalau 3 WNA ini baru diamankan pada Selasa (23/02/21) kemarin. Kita amankan mereka di kawasan Kemayoran sesaat mereka turun dari taksi.

Baca juga : Bersama Kemenko PMK, BAZNAS Bantu Tangani Stunting di NTT

Kita sudah amati mereka beberapa waktu lalu. Sepertinya mereka sudah tinggal lama di wilayah Jakarta Pusat," paparnya.

Dalam proses penyelidikan terhadap ketiga WN Afrika itu, pihak imigrasi belum menemukan identitas lengkap mereka. Petugas juga kesulitan mendata para pelanggar itu.

Baca juga : Selama Masa PSBB Transisi 41 Kantor Swasta & Pemerintah Ditutup

"Kami meyakini yang bersangkutan sudah lama disini. Tapi karena tidak ada identitas yang melekat di tubuhnya. Dan juga setelah kami mengecek nama yang bersangkutan tidak ada di daftar," ucapnya.

Ketiga WNA itu dijerat Pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus juta rupiah). (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal