LampuHijau.co.id - Tim penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya harus menggandeng Interpol untuk menangkap pelaku yang ada di Australia. Adalah Benny Tabalujan yang sudah ditetapkan tersangka, setelah diduga pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wijatputera menjelaskan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.
“Karena Benny (tersangka-red) masih kita koordinasikan dengan Interpol. Jadi, kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita nunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya Jumat, (19/2/2021).
Baca juga : Sarana Jaya Tegaskan Tak Ada Kerja Sama Lagi dengan KSO Sarana Utilitas
Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. Ia mengaku tidak ada kendala dalam penanganannya, namun karena ada di luar negeri sehingga memakan waktu.
"Dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” jelas Dwiasi.
Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police). “Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” tandasnya.
Baca juga : Polda Kalsel Salurkan Bantuan Polda Metro Jaya untuk Korban Banjir
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Salve Veritate, Benny Tabalujan masih tetap berjalan penyidikannya. Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN, nanti akan kita lihat seperti apa salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi, tetap dilanjutkan,” katanya.
Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN R. B Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian. Diakuinya, ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga : Ungkap 2 Ton Sabu, Ditnarkoba Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan dari Lemkapi
“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” jelas dia. (DIR)