LampuHijau.co.id - Perumda Pembangunan Sarana Jaya memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan Badan KSO Sarana Utilitas sejak tanggal 29 Desember 2020.
Baca juga : Syukuran Sederhana HPN 2021, Wartawan Jakbar Siap Berkolaborasi dengan Tiga Pilar
Terhitung sejak tanggal 5 November 2020, Saudara Tomy Suhartanto sudah tidak lagi bekerja di Sarana Jaya. Pengumuman tersebut juga menyatakan bahwa atas segala sesuatu tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah tidak dapat mengatasnamakan Sarana Jaya, terhitung sejak 5 November 2020.
Baca juga : Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang di PT CAS
Seperti ditegaskan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima P. Santosa. "Betul, yang bersangkutan sudah bukan pegawai Sarana Jaya lagi, terhitung sejak tanggal 5 November 2020," terang Bima di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga : Warga Pejaten Timur Tanggapi Banjir dengan Santai, Pilih Tidur di Pasar
Bima kembali menyatakan bahwa Sarana Jaya tidak bertanggung jawab atas segala urusan dan kewajiban sehubungan dengan akibat hukum yang ditimbulkan oleh Badan KSO Sarana Utilitas. “Pengumuman tersebut pun sudah diketahui pihak Kuasa Hukum kami, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Lukas & Rekan. Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa pengumuman tersebut benar adanya.” tutup Bima. (ULI)