LampuHijau.co.id - Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum ALS, yang digugat cerai oleh suaminya HP, yang juga pemilik restoran Shabu-Shabu Expres sekaligus pengurus salah satu cabang olahraga nasional, bertindak arogan melontarkan kalimat yang melecehkan profesi wartawan. Hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/2/202).
"You dibayar berapa?" kata oknum lawyer tersebut kepada wartawan Meganews.id dan Deteksionline.com. Terang saja atas tudingan tersebut, Ferry Edyanto dan Hendra Usmaya (dua wartawan portal berita tersebut) bereaksi dengan menyebut ini tudingan fitnah. Dan bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik dan profesi.
Sidang dugaan perceraian ALS dan HP diumumkan oleh Ketua Hakim Maskur SH sebagai sidang tertutup. Pengunjung yang tidak berkepentingan diharapkan ke luar ruangan. Wartawan mematuhi imbauan tersebut, menunggu di luar hingga sidang usai. Ketika para pihak keluar persidangan, jurnalis melakukan doorstop. Tapi pihak tergugat menolak memberikan tanggapan.
"Gak ada keterangan," hardik salah satu lawyer tergugat ALS. "Kenapa?" tanya jurnalis. "Ini rahasia, awas jika upload kami laporkan ke cyber crime," kata pengacara berbaju hitam tersebut mengancam.
Berita Terkait : Parah, Ibu Suruh Anaknya Gugurkan Kandungan di Apartemen Gading Nias
Jurnalis pun menjawab bahwa yang dilarang Majelis Hakim adalah agenda dalam persidangan. Mendengar jawaban awak media, terlontarlah kata-kata pongah dari pengacara berbaju hitam kuasa hukum tergugat ALS. "You dibayar berapa?" sambil menghardik dengan kata kata berintonasi tinggi.
Padahal jurnalis meliput sidang tersebut atas dasar naluri penasaran. Begitu ada media yang menurunkan berita sidang itu, tiba-tiba beritanya hilang alias sudah dihapus (take down). Ini ada apa?
Ketua PWI Pusat Atal Depari yang dihubungi mengatakan, pihak manapun tak bisa menghalangi tugas wartawan. "Asal bukan di ruang sidang silakan ditulis," tegas Atal S. Depari.
Tugas wartawan dilindungi UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, di mana dalam salah satu pasalnya menyebut yang menghalangi tugas wartawan bisa dipidana.
Berita Terkait : Temukan Pelanggaran, Tim Gabungan Tindak Restoran di Kemang Jakarta
Sementara tim pengacara HP yang dihubungi, membenarkan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Ariyanti dan Herman.
"Maaf hanya ini yang bisa kami sampaikan," kata Bryan dari Kantor Hukum Rumah Keadilan.
Dua jurnalis yang merasa profesinya dilecehkan tadi, berencana meminta bantuan hukum untuk melaporkan kuasa hukum ALS secara pidana dan atau etika profesi kepada induk organisasi lawyer tersebut.
Tim Hukum PWI DKI Jakarta Arman Suparman, SH, MH menyatakan akan mendalami keanggotaan lawyer tersebut. Setelah itu akan mengadukan secara etika profesi.
Berita Terkait : Hadiri Vaksinasi Wartawan, Ini Alasan Jokowi Kenapa Awak Media Divaksin
Sementara Alvin Lim, pengacara yang dikenal kritis, menyesalkan kalimat yang dilontarkan oleh lawyer tergugat ALS. "Tapi kita lihat dulu kapasitasnya. Bila sudah disumpah bisa melaporkannya sebagai pelanggaran etik. Jadi, pelanggaran etik, apabila yang bersangutan tidak disumpah. Apabila masih magang bisa dilaporkan pidana," kata Alvin Lim.
Kata Alvin, lawyer dan wartawan harus saling menghormati satu sama lain. (ULI)