LampuHijau.co.id - Gugatan perceraian pengusaha Restoran Shabu-shabu Express sekaligus pengurus organisasi olahraga nasional berinisial HP terhadap istrinya, ALS disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Persidangan yang dilakukan tertutup untuk umum. Dan menghadirkan dua saksi, yakni Herman, adik HP dan Aryanti. Gugatan perceraian HP terhadap istrinya, ALS terlansir di website Pengadilan Jakarta Utara. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR.
Maskur yang menjadi Ketua Majelis Hakim persidangan dengan anggota Haran Tarigan dan Erly Soelistyarini, mempersilakan kepada pengunjung yang hadir untuk keluar. Alasannya, sidang tertutup untuk umum.
"Pengunjung yang tidak berkepentingan agar keluar ruangan," pintanya sebelum memulai jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
Baca juga : Akhiri Covid-19 dengan Vaksin dan Penerapan Protokol Kesehatan
Awak media yang meliput di ruang persidangan mengikuti petunjuk majelis hakim menunggu persidangan usai.
Seperti diketahui, dugaan kasus perceraian HP dengan istrinya, sempat menimbulkan polemik. Pasalnya, beberapa media yang sempat menurunkan beritanya sudah tak bisa lagi diakses alias di-takedown.
Diketahui dari sumber, diduga HP juga memiliki identitas nama lain HSS. Dalam berita yang beredar HP disebutkan berusia 46 tahun dan berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kisah HP mengusik naluri awak media, untuk mengetahui lebih dalam ada apa di balik kisah gugatan perceraian HP dengan istrinya tersebut. Pasalnya, dalam berita-berita yang sempat beredar diketahui bahwa HP telah menjalin bahtera rumah tangga selama 18 tahun dengan isterinya ALS. Yang akhirnya diduga kandas dan akan berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga : Dana Otsus Papua Untuk Bidang Pendidikan Harus Lebih Diperhatikan
Di berita-berita yang sebelumnya beredar itu, diduga HP menceraikan isterinya dikarenakan dalam rumah tangganya sang Isteri diduga telah melontarkan kata-kata yang cukup menyakitkan. Yakni ALS diduga menyesali pernikahannya dengan HP. Karena alasan itu pula, diduga ALS tidak ingin rujuk lagi. Hal itu juga terbukti pada saat HP menjalani operasi dua kali, ALS dikabarkan dalam berita-berita yang beredar sebelumnya, diduga tidak pernah menjenguk dan mengurusnya.
Karena hal-hal tersebut membuat rumah tangganya setiap harinya hanya terjadi perselisihan dan pertengkaran. Sampai dengan puncak kesabaran HP pada sekitar bulan Juli 2020 membulatkan tekadnya untuk mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi, soal gugatan perceraian HP terhadap istrinya sempat dibantah oleh HP dalam percakapan beberapa waktu lalu.
"Gak ada kok, Pak," elak HP.
Faktanya, alibi HP tidak benar karena pada Rabu (17/2/202), ada persidangan gugatan perceraian HP kepada istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejak kabar perceraiannya tersebut tersebar luas, HP jadi sulit dihubungi. Adapun ALS, istri HP yang ditanyai wartawan usai persidangan, ngacir menghindari wartawan.
Baca juga : Kesal Ditilang Polisi, Pria di Batam Rusak Motornya Pake Batu
Beberapa pertanyaan yang diajukan, misalnya terkait dugaan adanya balas budi dan hutang budi dalam perkawinan antara penggugat dan tergugat, tidak direspons ALS. "Tidak boleh, tidak boleh. Ini rahasia," hardik salah satu tim lawyer ALS menghalang-halangi wartawan mendekat kepada tergugat dan bergegas keluar area pengadilan. (ULI)