LampuHijau.co.id - Sebuah griya pijat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (10/2/2021). Penutupan total terhadap panti pijat yang berlokasi di Jalan Melawai IX itu, karena ditemukan adanya praktik prsotitusi. Selain itu, Griya Pijat Metropolis tersebut melanggar aturan PSBB, karena beroperasi di masa pandemic Covid-19.
“Pertama, pelanggarannya karena beroperasi saat PSBB, kan panti pijat belum boleh beroperasi. Dan kedua ada indikasi praktik prostitusi,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Sementara Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan panti pijat itu berdasarkan dari penyidikan selama masa pandemi Covid-19. Hasil penyidikan yang dilakukan, griya pijat Metropolis didapati membuka layanan prostitusi.
Baca juga : Krisis Keuangan Gegara Pandemi, Sahroni Nekat Curi Kotak Amal Masjid
“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu kita dapati beroperasi. Setelah kita selidiki ternyata ada layanan prostitusinya,” kata Eko kepada wartawan seusai penyegelan.

Dengan pelanggaran tersebut, pihaknya menutup Griya Pijat Metropolis secara permanen. Penutupan itu ditandai dengan memasang pita segel dan menempelkan stiker segel di bagian depan bangunan Griya Pijat Metropolis.
Baca juga : Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Prokes Jauhi Kerumunan
“Ini penutupan secara permanen,” kata Eko.
Setidaknya, kata Eko, ada tiga peraturan daerah yang dilanggar oleh panti pijat tersebut. Tidak hanya Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, griya pijat Metropolis juga melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan serta Perda Nomor 3 tentang PSBB.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha tempat hiburan yang melakukan pelanggaran di era pandemi Covid-19. Bagi yang melanggar kita berikan tindakan tegas hingga penutupan permanen seperti panti pijat ini,” ancamnya.
Baca juga : Jaga Imunitas Saat Pandemi Corona, Polres Subang Ajak Jurnalis Olahraga
“Selama disegel ini (Griya Pijat Metropolis) tidak boleh beroperasi. Ini terus kita awasi,” pungkas Eko. (RBN)