Besok, UPT Parkir Bahas Izin Parkir di Komplek Ruko Permata Ancol

Senin, 8 Februari 2021, 20:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - PT Perparkiran DKI Jakarta akan membahas masalah izin pengelolaan parkir di Komplek Ruko Permata Ancol Pademangan Barat Jakarta Utara.

Dalam surat dari UPT Perparkiran DKI Jakarta no 583/-1.811.4 Sifat Penting tertanggal 8 Februari 2021 tersebut rapat atau pertemuan akan dilaksanakan secara virtual pada Selasa (9/2/2021) besok mulai jam 9 pagi hingga selesai.

Baca juga : Gegara Bengong, 2 Jari Tangan Pegawai Toko Ancur

"Menunjuk surat dari Mangaraja TS, SH Kantor Hukum Raja dan Rekan tanggal 28 Desember 2020 perihal permohonan Meninjau Kembali Pengelolaan Parkir di Komplek Ruko Permata Ancol Pademangan Barat dengan ini diharapkan kehadiran bapak/ibu/saudara dalam rapat atau pertemuan yang akan dilaksanakan pada Selasa 9 Februari 2021 jam 9 hingga selesai. Acara pembahasan izin pengelolaan parkir di Komplek Ruko Permata Ancol Pademangan Barat Jakarta Utara," demikian isi surat yang ditandatangani kepala UPT Perparkiran DKI Adji Kusambarto tersebut.

Surat juga ditembuskan kepada kepala dinas perhubungan DKI Jakarta serta Sekretaris Dinas perhubungan DKI Jakarta. Hamid, salah satu warga RW 016 menyambut positif langkah UPT Perparkiran tersebut.

Baca juga : PT Pupuk Kujang Jamin Ketersediaan Pupuk untuk Petani

"Ini bukti kalo UPT parkir menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Kami sering melaporkan masalah ini, tapi belum pernah ada tanggapan. Baru kali ini pengaduan warga di respon dengan baik oleh kepala UPT perparkiran, saya secara pribadi salut dan berterima kasih kepada UPT perparkiran DKI," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Kata Hamid selama ini warga dengan sangat terpaksa harus membayar uang parkir dan keamanan kepada pihak swasta, dalam hal ini PPW (Persatuan Perhimpunan Warga) ruko Permata Ancol.

Baca juga : RW 17 Kriyan Barat Ditargetkan Jadi Kampung Batik Perwarna Alami

"Sementara RW hanya bisa memungut uang kebersihan. Sedangkan di sini yang menjadi warga di RW 016 adalah warga yang ada di area ruko tidak ada warga di luar pagar ruko. Jadi jelas tidak berdasar kalo ada dikotomi antara warga dan penghuni. Ini adalah RW khusus jadi tidak perlu lagi adanya organisasi lain di luar RW," bebernya. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal