Mahkamah Internasional Dinilai Sulit Proses Peristiwa KM50

Senin, 8 Februari 2021, 17:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur pesimistis peristiwa KM50 yang menewaskan 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020, bisa diproses di Pengadilan Pidana Internasional atau ICC. Sebab menurutnya, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Statuta Roma.

"Agak berat. Kecuali Indonesia sudah meratifikasi (Statuta Roma)," kata Isnur dalam Diskusi Online bertajuk, 'Menimbang Peluang Pengadilan Internasional Usut Peristiwa KM50', yang diselenggarakan Institut Demokrasi Republikan (ID-Republikan), Senin (8/2/2021).

Selain itu, lanjut Isnur, ICC akan turun tangan jika Indonesia dianggap tidak mampu atau tidak memiliki kemauan untuk melakukan penuntutan atau penegakan hukum. "Kalau di dalam negeri masih ada unsur dan mekanisme hukum yang bisa dilalui, maka ICC tidak bisa turun tangan," ujarnya.

Baca juga : 5 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim Polri

Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang juga Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat, Erfandi. Ia menekankan agar kasus KM50 ini diproses terlebih dahulu di dalam negeri.

"Hukum nasional dulu ditaatin sebelum dibawa ke ranah internasional. Bagaimana pun kita punya kedauluatan hukum," ucapnya.

"Indonesia berhak adili kasus ini terlebih dahulu sebelum dibawa ke Mahkamah Internasional," imbuhnya.

Baca juga : Kapolda Jabar Instruksikan Personel Imbau Prokes ke Pengunjung Rest Area

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Korban Peristiwa KM50 Hariadi Nasution mengatakan, aduan ke Mahkamah Internasional dilakukan semata-mata untuk menyuarakan aspirasi keluarga korban yang menuntut keadilan. "Keluarga korban ini meminta keadilan, ini harus kita pahami ya. Kita hanya melaksanakan apa yang jadi hak suara korban di negeri ini," tuturnya.

Menurutnya, pelaporan terhadap Mahkamah Internasional ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Hal ini diharapkan dapat membuka mata dunia internasional tentang hukum di Indonesia.

"Setidaknya, minimal Indonesia malu di mata internasional kalau Indonesia ada persoalan hukum. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara hukum," ujarnya. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal