Webinar PWI-Kementerian ATR/BPN

Bank Tanah Solusi Percepat Realisasi Infrastruktur Strategis

Kamis, 4 Februari 2021, 17:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pertanahan di Indonesia belum lepas dari berbagai permasalahan. Mulai dari sengketa dan konflik, keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur, hingga harga tanah yang terus naik.

“Permasalahan meningkatnya harga tanah setiap tahun membuat realisasi Proyek Strategis Nasional alami keterlambatan,” kata Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto saat Webinar di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca juga : Sambut HPN 2021, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Arah Kebijakan Pertanahan

Webinar digelar dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) 2021 menghadirkan pembicara kunci Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. Pembicara lainnya adalah Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dan Ketua PWI Atal S Depari. Serta Moderator Indra Utama yang merupakan Pemred Majalah Property dan Bank.

Himawan dalam paparannya Kebijakan Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Untuk Mendorong Peningkatan Investasi dan Pembangunan Infrastruktur mengatakan, pemerintah saat ini sedang menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, di berbagai daerah. Pembangunan jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan, bandara baru masih terus berlangsung di berbagai daerah.

Baca juga : Soal Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Nyatakan "Perang" Termasuk ke Internalnya

Selain itu, kata Himawan, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang layak, pemerintah telah menggagas program pembangunan sejuta unit rumah, yang tujuannya memudahkan masyarakat memiliki rumah tinggal dengan harga terjangkau. Semua hal ini membutuhkan ketersediaan tanah yang besar, akan tetapi tanah yang dimiliki oleh pemerintah terbatas. Kedua kondisi tersebut yang melatarbelakangi kurang optimalnya peran pemerintah dalam penyediaan tanah, sehingga menghambat percepatan pembangunan infrastruktur atau Proyek Stategis Nasional.

Di sisi lain, kata dia, hal ini juga dikarenakan pemerintah hanya menjalankan fungsi land administrator, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedangkan fungsi eksekutor masih belum ada, sehingga secara de-facto pemerintah tidak dapat mengendalikan ataupun sulit mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca juga : Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Polisi Bentuk Satgas

Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK mengamanatkan pembentukan bank tanah, untuk menjalankan fungsi eksekutor tersebut. “Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tanah. Bank Tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah,” ujar Himawan.

Dalam UUCK Pasal 125 ayat (4), tugas bank tanah yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah. “Pada UUCK, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, Bank Tanah Solusi Percepat Realisasi Infrastruktur Strategis." (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal