LampuHijau.co.id - Akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19. Meski begitu, RS tak boleh sembarangan dalam membukanya. Mereka harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pemerintah. Sejauh ini tercatat 1.600 rumah sakit yang sudah membuka layanan Covid-19. “Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam rilisnya.
Baca juga : Polres Subang Siap Menjaga Distribusi dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Bagi RS-RS yang sudha membuka layanan Covid-19, Kemenkes meminta agar mereka menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen. Hal itu untuk antisipasi, seperti beberapa rumah sakit di beberapa kota yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen seperti Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat.
Baca juga : Penuh, TPU Pondok Ranggon Terapkan Sistem Tumpang Untuk Jenazah Covid-19
Untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.
Baca juga : Steven PDIP Sebut Anies Tidak Serius Tanggulangi Kasus Covid-19
“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” kata Kadir. (LHTJ)