LampuHijau.co.id - Ketua PWI Jaya Sayid Iskandar, yang terpilih secara aklamasi, Jumat (26/4/2019), di Balakota DKI Jakarta, ternyata bekerja pada perusahaan televisi berbayar yaitu Matahari TV.
Sosok dan televisi yang bersangkutan diduga tidak termasuk pers yang dipersyaratkan UU Pers dan PD/PRT PWI. Sebab, Matahari TV itu diduga pula tidak memproduksi karya jurnalistik. Berkantor di daerah Tangerang, Banten, Matahari TV menempati bangunan yang juga jadi kantor jasa ekspedisi JNE.
Helmi, Humas Kementerian Kominfo RI ketika dihubungi menjelaskan status Matahari TV adalah layanan televisi berbayar. Bukan televisi kelompok media pers. "Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Menkominfo No. 41/2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestarial," jelas Helmi.
Baca juga : Tolak Panitia Konfenprov, Gerakan Restorasi PWI DKI Jakarta Dideklarasikan
Menanggapi hal ini, Sayid yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Benar. Silahkan baca UU 32 tahun 2003 dan P3 SPS," jawabnya via WA, Sabtu (27/4).
Dijelaskan, TV kabel yang berizin salah satu jasa penyiaran dari empat jasa, yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Berbayar.
"TV kabel ada di sini. TV kabel diharuskan memiliki satu saluran produk news. Tanpa ini TV kabel itu malah bukan atau tidak bisa disebut pers. Jadi kalau ada TV atau radio yang seluruh siarannya hiburan, gak bisa pengelola jadi wartawan," ujar Sayid.
Baca juga : Berdayakan Pedagang Nasi Goreng, BAZNAS Sediakan Makanan untuk Korban Banjir
Dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari, Konferensi PWI DKI Jakarta, juga mengabaikan tata tertib pemilihan sebagaimana yang diatur PD/PRT organisasi. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 434, jumlah yang hadir kurang dari 50 persen.
Dalam sambutan Ketua Umum PWI mengingatkan, agar jumlah pemilih yang hadir harus 2/3 dari jumlah DPT supaya quorum terpenuhi. Dalam peraturan organisasi disebutkan, apabila tidak quorum maka pemilihan ditunda selambat-lambatnya 3 bulan.
Biasanya, ketentuan itu diatasi dengan menskorsing sidang beberapa saat. Kemudian diteruskan kembali agar syarat qorum terpenuhi. Namun, yang terjadi di depan Ketum PWI Pusat, sidang tetap dilanjutkan tanpa skorsing. Suasana gaduh terjadi dalam Konfenprov Jumat lalu. Disertai suara keras dari pengeras suara yang dikuasai pimpinan sidang. Sementara pengeras suara untuk peserta tidak disiapkan.
Baca juga : Banjir Go-Send dari Bogor, 2 Warga Jakarta Tewas Keseret Arus
Pemimpin Redaksi Pos Kota Toto Irianto bersama sejumlah pendukung yang menjagokannya untuk ikut dipilih, mengambil langkah keluar ruangan (walk out). Sayid pun melengggang dalam pemilihan tanpa lawan atau dikenal sebagai pemilihan aklamasi.
James Tobing, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Jaya, juga memilih walk out dan akan mengkritisi pemilihan yang berjalan tidak fair ini. “Pak Atal tidak peka menyikapi persoalan serius yang mencuat di PWI Jaya," kata dia. (ULI)