LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus menggencarkan penegakan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Hasilnya, 44 pelanggar terjaring dalam razia yang digelar secara serempak di tiga kelurahan yakni Kelurahan Pasar Manggis, Kelurahan Cipedak, dan Kelurahan Tebet Barat. Seluruh pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan oleh petugas.
Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu menerangkan, ada 20 orang pelanggar yang terjaring dalam razia PSBB di wilayah Kelurahan Pasar Manggis. Sedangkan di Kelurahan Cipedak, terjaring 10 pelanggar dalam razia di Jalan Pinding. Petugas juga menjaring 14 pelanggar dalam razia di tiga lokasi di Kelurahan Tebet.
Baca juga : Tiga Penyalur PMI Ilegal Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka
"Seluruh pelanggar memilih menjalani sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di lokasi kegiatan PSBB," kata Daniel.
Daniel menegaskan, pemberian sanksi sosial tersebut mengacu Peraturan Gubernur DKI Nomor 03 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan kegiatan luar rumah selama PSBB.
Baca juga : Begal HP Orang Pacaran, Unyil Balik Maning ke Penjara
Dalam kegiatan PSBB, kata Daniel, pihaknya juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.
"Setiap giat PSBB warga masyarakat selalu kita imbau agar menerapkan 3M. Jadi, tidak hanya penindakan, tapi kita juga harus mengedukasi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, " kata Daniel.
Baca juga : Terdakwa Pemalsu Surat Tanah, Fikri Salim Divonis 6 Tahun Penjara
Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021. Kebijakan memperpanjang PSBB tersebut mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang ditetapkan pemerintah pusat. (RBN)